Warga Desa Parit Muaro Jambi Demo, Tuntut Transparansi Dana Desa 2015–2025

  • Whatsapp

MUARO JAMBI-(Benuajambi.com)-Puluhan masyarakat Desa Parit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Parit “Masa Bersiap” menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepala Desa Parit. Aksi tersebut turut didukung oleh Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG).Selasa, 3 Maret 2026

Dalam orasinya, tokoh pemuda Desa Parit, Muhammad Riski, menyampaikan aspirasi masyarakat secara lantang. Namun, selama aksi berlangsung, Kepala Desa Parit beserta staf dan jajarannya tidak bersedia menemui massa aksi. Ketua BPD beserta anggota juga tidak hadir untuk berdialog dengan demonstran, meski dinilai memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Aliansi Masyarakat Desa Parit menyatakan kekecewaannya atas sikap tersebut. Mereka mengaku semakin curiga adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Parit.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:

-Transparansi penggunaan Dana Desa Parit tahun 2015–2025.

-Transparansi dan SPJ pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).

-Transparansi dana BUMDes Desa Parit.

-Transparansi dana CSR perusahaan (PT) untuk Desa Parit.

-Transparansi SPJ Taman Wisata Desa Parit di RT 05.

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf, menyampaikan keheranannya atas ketidakhadiran Kepala Desa dan Ketua BPD beserta anggotanya untuk menemui massa aksi, padahal mereka berada di dalam kantor.

“Ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan kepentingan bersama masyarakat. Seharusnya pemerintah desa lebih bijak dan memahami tugas serta fungsinya. Ketika tidak mau menemui masyarakat, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, pemerintah desa wajib menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 71, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik.

Sementara itu, Ketua Umum IMSG, Fahri Salim, menyampaikan bahwa partisipasi mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial.

Menurutnya, mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan dan penegak keadilan sosial, termasuk dalam mengawal kebijakan publik agar sumber daya yang diperuntukkan bagi masyarakat digunakan secara tepat dan transparan.

“Dana desa seharusnya memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat. Kami berharap pemerintah desa dan BPD segera memberikan tanggapan yang jelas serta mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan transparansi masyarakat,” tegasnya.

Aksi berlangsung dengan tertib, sementara massa aksi berharap adanya respons resmi dari Pemerintah Desa Parit dan BPD dalam waktu dekat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *