Muaro Jambi, (Benuajambi.com) – Proyek peningkatan jalan di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menuai keluhan dari warga. Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 150 meter dengan lebar 4,5 meter yang berlokasi di Jalan Bulian RT 04 Dusun 1, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Proyek tersebut dibiayai melalui anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp115.930.000,-. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah warga menilai pengerjaan proyek ini kurang transparan dan terkesan asal jadi.
Fatur Rahman, salah satu tokoh pemuda Desa Pudak, mengungkapkan bahwa lapisan material batu split yang digunakan tampak terlalu tipis dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
“Kami mendukung pembangunan, tapi kualitas harus diperhatikan. Jangan sampai jalan yang baru selesai dikerjakan sudah rusak lagi karena tidak sesuai standar,” ujarnya kepada Benuajambi.com, Senin (30/6/2025).
Warga berharap Pemerintah Desa Pudak dan pihak terkait dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan evaluasi teknis, demi menjamin kualitas pembangunan yang bersumber dari dana publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pudak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan di tingkat desa, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(Redaksi)