JAMBI.(Benuajambi.com)-Sengketa Lahan di Mayang Mangurai, Warga Mengadu ke DPRD Kota Jambi Persoalan sengketa lahan di Kota Jambi kembali mencuat.
Sejumlah warga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Jambi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh sebuah perusahaan swasta.
Lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo (eks Kelurahan Simpang III Sipin). Berdasarkan surat bernomor 16/SP-RDP/SNR/II/2026, warga mengadukan pihak pengembang, PT Niaga Guna Kencana (NGK), yang diduga telah menguasai dan memanfaatkan tanah milik klien mereka tanpa adanya kesepakatan maupun penyelesaian hak yang jelas.
Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya non-litigasi dengan melayangkan somasi beberapa kali kepada perusahaan tersebut. Namun hingga pengaduan disampaikan ke dewan, pihak PT Niaga Guna Kencana disebut belum menunjukkan itikad baik.
“Klien kami mengalami kerugian nyata akibat hilangnya penguasaan fisik atas lahan tersebut. Kami meminta DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi I, untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Sena.
Sebagai lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap persoalan ini dapat difasilitasi secara terbuka dan adil guna menemukan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun. (*)







