Warga Siak Minta Dewan Pers Menelaah Dugaan Pelanggaran Privasi dan Etika Jurnalistik

  • Whatsapp

Siak, Riau – 10 Januari 2026

Seorang warga Kabupaten Siak, Agustinus Zega, menyampaikan harapannya agar Dewan Pers Republik Indonesia menelaah dugaan pelanggaran privasi dan kode etik jurnalistik terkait beredarnya rekaman percakapan dan foto dirinya di media sosial tanpa persetujuan.

Agustinus mengaku mengetahui adanya unggahan tersebut setelah menerima tautan yang dikirimkan kepadanya melalui aplikasi WhatsApp. Unggahan dalam bentuk Facebook Reels itu memuat rekaman suara yang menurutnya merupakan percakapan pribadi, yang diduga direkam tanpa sepengetahuannya, kemudian diedit dan disebarluaskan. Selain rekaman suara, terdapat pula foto dirinya yang telah mengalami pengeditan dan disertai narasi tertentu.

Menurut Agustinus, narasi dalam unggahan tersebut mencantumkan keterangan seolah-olah konten itu telah diterima oleh redaksi sebuah media daring, tanpa adanya konfirmasi maupun izin dari dirinya sebagai pihak yang direkam.

“Saya tidak pernah memberikan izin untuk direkam maupun untuk penyebaran percakapan tersebut. Percakapan itu bersifat pribadi. Foto saya juga diedit dan digunakan tanpa persetujuan,” ujar Agustinus kepada wartawan.

Ia menyampaikan bahwa unggahan tersebut berdampak pada kondisi sosial dan psikologisnya, karena merasa nama baik dan kehormatannya terganggu.

“Saya merasa dirugikan secara pribadi dan sosial. Dampaknya cukup besar bagi saya dan keluarga,” tambahnya.

Agustinus menilai peristiwa tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta prinsip-prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai perlindungan privasi, verifikasi informasi, dan pemberian hak jawab.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang mengunggah konten tersebut mengaku sebagai wartawan. Namun, menurut Agustinus, tidak ada upaya klarifikasi, konfirmasi, ataupun pemberian hak jawab sebelum konten tersebut dipublikasikan, dan unggahan itu tidak dimuat melalui media pers yang jelas secara kelembagaan.

Sebagai langkah lanjutan, Agustinus telah menyampaikan surat kepada Dewan Pers Republik Indonesia untuk meminta penjelasan terkait status pihak yang mengaku sebagai wartawan tersebut serta penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Selain itu, ia juga telah membuat laporan tertulis ke Polres Siak guna menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap ada kejelasan dan perlindungan hukum, agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain,” ujarnya.

Agustinus berharap Dewan Pers dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama terkait praktik perekaman percakapan tanpa izin, penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan, serta penyebaran konten tanpa proses jurnalistik yang sesuai dengan kode etik.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *