SUNGAI BAHAR.(Benuajambi.com)-Warga Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, melayangkan protes keras terhadap aktivitas pemasangan tiang jaringan wifi yang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan. Tiang-tiang tersebut diketahui sudah terpasang di Unit 1, Unit 2, Unit 4, dan Unit 5 tanpa adanya sosialisasi, pemberitahuan, maupun kompensasi kepada para pemilik tanah.
“Kami sebagai pemilik tanah tidak pernah diberitahu atau diminta izin. Tiba-tiba tiang sudah berdiri. Ini jelas melanggar hak kami,” ungkap salah seorang warga Unit 1.Senin 07 Juli 2025
Tak hanya itu, warga juga menemukan kabel jaringan wifi dipasang menumpang pada tiang milik PLN tanpa kejelasan kerja sama resmi. Kondisi ini menimbulkan potensi risiko keselamatan serta dugaan pelanggaran terhadap aset milik negara.
Lebih lanjut, salah satu lokasi kantor operasional pengelola jaringan wifi yang beralamat di Desa Mekarsari Makmur, Jalur 3B, Kecamatan Sungai Bahar, juga menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, kantor tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama atau identitas resmi perusahaan, padahal hal tersebut wajib berdasarkan regulasi yang berlaku.
Regulasi Terkait:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi:
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara layanan telekomunikasi wajib mencantumkan informasi identitas usaha secara terbuka, termasuk papan nama di lokasi kantor operasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 47 mengatur bahwa penggunaan prasarana milik pihak lain, seperti tiang listrik PLN, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemilik infrastruktur dan tidak boleh digunakan secara sepihak.
3. KUHPerdata Pasal 551 dan 1365
Mengatur tentang larangan penggunaan tanah milik orang lain tanpa izin, dan kewajiban mengganti kerugian atas perbuatan melawan hukum.
Warga meminta agar pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait seperti Diskominfo dan PLN segera turun tangan untuk mengevaluasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
(Hendra)