Angkutan Batubara Yang Melanggar Peraturan Pemkot Jambi, Akan di Denda Rp. 50 Juta

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com) – Langgar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22,Empat unit angkutan Batu bara dikandangkan,satu unit angkutan Batu Bara sudah tahap P 21.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang angkutan batu bara memasuki ruas jalan di dalam kota setempat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Walikota Jambi, H. Syarif Fasha menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan Batubara.

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda sebesar Rp. 50 juta, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Feriadi saat dijumpai awak media diruang kerjanya mengungkapkan setelah diberlakukan Perwal larangan angkutan batubara tersebut sudah ada 4 unit angkutan yang dikandangkan.

“Sejauh ini sudah ada 4 angkutan batubara yang kita kandangkan di Damkar Kota Jambi, satu angkutan yang pertama kemarin, hari ini sudah P21” ujarnya.

Dengan tegas Feriadi mengatakan tidak ada toleransi dalam penindakan peraturan daerah demi menjaga masyarakat Kota Jambi. Dia menyebut pihaknya hanya melakukan tugas sesuai dengan tupoksi Satpol-PP Kota Jambi.

“Setiap jalan masuk ke dalam Kota Jambi sudah di dirikan pos, tidak ada toleransi dalam penegakan perwal kita melindungi masyarakat kita. Toleransi ya, dari fakta persidangan, tergantung keputusan dari pengadilan, pengadilan yang memutuskan” ujar Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Selasa (07/02/2023). (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *