Sarolangun,Benuajambi.com.-Bertempat di ruang kerja sekretaris daerah sarolangun rapat pembahasan MOU antara BNN RI dengan pemerintah Kabupaten sarolangun sebagai implementasi inpres 02/2020, selasa, 26/01/21
Rapat pembahasan MOU tersebut di hadiri Sekda Pemkab Sarolangun, Kordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi, Asisten 1 Daerah Sarolangun, Asisten 2 Daerah Sarolangun, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan,Direktur RSUD, Kepala Dinas Pendidikan.
BNNP Di wakilkan Kordinator bidang rehabilitasi BNNP Jambi, drg Mario Leonid Supusepa menyampaikan “Pemerintah Kabupaten Sarolangun Akan Menghibahkan Tanah Seluas 10 Hektar untuk digunakan Pembuatan Gedung Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sarolangun”
Pembangunan gedung tersebut akan di ajukan Ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia agar bisa terwujud dalam waktu dekat”ujar drg,Mario
drg,Mario menambahkan Hasil dari MOU yang di sepakati dalam rapat ini antara lain Masing-masing pihak meneliti kembali klausa dalam butir-butir MOU.,Pembuatan Perda P4GN sesuai amanat Permendagri 12/2019.,Pembuatan RAD.,Persiapan rancangan anggaran untuk Sarana dan pra sarana pembentukan BNNK berikut dana operasionalnya.
Finalisasi Peraturan bupati terkait tarif untuk layanan Rehabilitasi bagi warga diluar Kabupaten Sarolangun., Menyiapkan Layanan Rehabilitasi Sarolangun menjadi IPWL.,dan Persiapan Rehabilitasi Sarolangun menuju layanan berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Tambah Mario ” Saya berharap agar BNNK di sarolangun bisa segera terealisasikan dalam waktu dekat dan mendapat dukungan penuh dari BNN RI”tutup drg,Mario
(Eko)