DPD LSM ABRI Prov Jambi : Gubernur Segera Mencopot Direktur RSJD Provinsi Jambi 

  • Whatsapp

BenuaJambi.com | Jambi – DPD LSM ABRI Provinsi Jambi mendesak Gubernur Jambi Fachrori Umar, segera non jobkan Direktur RSJ daerah Provinsi Jambi dari jabatannya, Jum’at (25/12/2020).

Sebagaimana di ketahui, dari temuan Team Investigasi, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM-ABRI ) Provinsi Jambi di lapangan, terdapat beberapa kejangalan-kejanggalan pada kegiatan pekerjaan RSJ itu.

Seperti di sampaikan, bahwa ada beberapa kejanggalan yang di temukan, saat melakukan investasi terkait pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Jiwa tersebut. Di antaranya, yang sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan Rehab Gedung Narkoba Lama ( sumber dana BULD )

a. Pada item pekerjaan pasangan kerangka baja ringan yang di ganti hanya bagian reng, bahan baja ringan, dan atap multiroof. Sedangkan kerangka kuda-kuda bahan kayu lama, kami menduga bahwa pada item pekerjaan atap ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Serta dokumen kontrak. Ini di duga kuat bahwa kerangka flapon, tersebut masuk dalam item pembayaran kontrak.

b. Pada item pekerjaan flapon yang di ganti, hanya bagian flaponya saja. Sedangkan kerangka tidak diganti, kerangka plafon yang di pakai adalah kerangka flapon kayu lama. Di duga kuat bahwa kerangka flapon tersebut, masuk dalam item pembayaran kontrak.

c. Nilai kontrak pekerjaan ini tidak di cantumkan di papan nama proyek, di duga kuat di sengaja agar tidak di ketahui publik.

2. Paket Pekerjaan Gudang Penghancur kertas ( sumber dana BULD )

a. Di duga kuat Pada Pekerjaan Gudang Penghancur kertas, sampai saat ini tidak di selesaikan/di tinggalkan rekanan. Di duga juga akibat rekanan belum memilik kontrak kerja ( SPK ).

3. Paket Pekerjaan Gudang Penghancur kertas ( sumber dana BULD )

a. Di duga Pekerjaan master Plan senilai lebih kurang Rp. 299 000.000,- tidak ada proses lelang, dan di nilai telah Mengangkangi Peraturan Gubernur ( Pergub ), Nomor : 9 tahun 2020 Pasal 7 tentang Pengadaan barang /jasa badan layanan umum daerah, rumah sakit jiwa daerah Provinsi jambi. Pada poin A bagian 2 yang menyatakan bahwah pengadaan langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi, yang bernilai paling tinggi Rp. 150. 000.000. Hal ini juga di duga Pekerjaan ini, tidak di ketahui oleh pihak – pihak berwewenang.

4. Kegiatan pelatihan/sertifikasi

a. Pada kegiatan pelatihan/sertifikasi pejabat pengadaan barang dan jasa, yang di duga sumber dana APBD tahun 2020. Di mana, sejumlah peserta 12 orang dengan anggaran lebih kurang Rp. 3. 000.000 per orang/peserta. Sedangkan yang lulus hanya 2 orang/peserta, dan di nilai juga perekrutan peserta tidak di ketahui oleh bidang UP, atau pejabat yang berwewenang.

b. Di duga adanya indikasi persekongkolan antara penyelenggara ibu Sukapti selaku pejabat pengadaan, dengan pihak penyelenggara. Di mana, menurut narasumber yang tidak mau di sebut namanya.

5. Kegiatan Parkir Elektronik Prabayar

a. Hasil pantauan kami di pintu masuk Rumah Sakit Jiwa baru-baru ini, telah selesai di kerjakan pekerjaan Fisik Parkir Elektronik Prabayar. Serta sudah berfungsi dengan di lakukanya kutipan, terhadap kendaraan roda dua dan roda empat.

b. Bahwa adanya pembayaran retribusi parkir untuk roda dua dan roda empat.

c. Di duga bahwa Parkir Elektronik Prabayar tersebut, belum memiliki andalalin. Sehinga ada dugaan kebocoran pungutan parkir, tidak memiliki amdal lalu lintas (ANDALALIN).

Sementara itu, pada 5 Oktober 2020 lalu LSM ABRI Provinsi Jambi telah mengirim surat laporan Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan Kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Di mana surat itu, tembusan Kepada Instansi terkait ( RSJ ) Provinsi Jambi, dengan Nomor : 54/DPD/LSM-ABRI/XI/2020.

Dalam surat tersebut, di sampaikan perihal laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi. Namun, sampai saat ini bahwa surat kami belum di balas atau di jawab secara tertulis.

Adapun tuntutan DPD LSM ABRI sebagai berikut :

1. Berdasarkan dari temuan kami pada poin – poin diatas kami Mendesak Bapak Gubernur Jambi agar segera turun meninjau Instansi Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) karna di sinyalir banyaknya persoalan di Instansi Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

2. Kami Mendesak kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi agar segera turun melakukan pengawasan ke Instansi Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) karna di sinyalir banyaknya persoalan di Instansi Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

3. Kami meminta tegas Kepada Bapak Gubernur Jambi, agar segera memberhentikan dr. M. FIRMANSYAH dari jabatanya sebagai Direktur RSJD Provinsi Jambi.(***)

Penulis : Gunawan Edo Wardo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *