DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2025, Wabup Bakhtiar Tegaskan Komitmen Transparansi

  • Whatsapp

BATANG HARI. (Benuajambi.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun Anggaran 2025, Senin (2/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar yang mewakili kepala daerah untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.

Ia menyampaikan rasa syukur atas jalannya pemerintahan Kabupaten Batang Hari sepanjang 2025 yang dinilai menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat.

“Pemerintahan telah berjalan dengan baik, tentu dengan berbagai dinamika dan tantangan. Namun secara umum, kinerja tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang patut diapresiasi,” ujar Bakhtiar di hadapan peserta sidang.

Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat gambaran arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan dan belanja, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, hingga pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD beserta para anggota dewan, unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ibu Nuraini Bakhtiar, serta tamu undangan lainnya.

Melalui forum paripurna ini, DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *