MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan dua oknum ustadz terhadap santri di Pesantren Darul Qur’an Al Irsyadiyah, Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, akhirnya menemui titik terang. Peristiwa yang sempat memicu ketegangan tersebut kini dinyatakan berakhir melalui jalur perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.
Kejadian memilukan ini menimpa dua orang santri berinisial Khalil Gibran (15) dan Muhammad Zobir. Keduanya diduga menjadi korban kekerasan fisik berupa penamparan hingga pencekikan yang dilakukan oleh oknum pengajar di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum ustadz berinisial M dan B ini sebelumnya memicu reaksi keras dan kemarahan dari pihak keluarga korban. Keluarga menyayangkan tindakan kasar tersebut terjadi di institusi pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menimba ilmu.
Kakak salah satu korban, Tesha Yulia, mengonfirmasi bahwa pihak pelaku telah mengakui perbuatannya secara terbuka.
“Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan kasus ini sekarang sudah selesai, dengan secara damai” ujar Tesha saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (26/02/2026).
Tesha juga menegaskan bahwa laporan mengenai adanya tindakan kekerasan di pesantren tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Menurutnya, pihak keluarga hanya ingin memastikan kebenaran terungkap demi keadilan bagi adik-adik mereka yang menjadi korban.
“Intinya bahwa tindakan kekerasan di sana itu benar-benar ada,” tegasnya.
Selain mengklarifikasi soal kekerasan, Tesha juga memanfaatkan momentum ini untuk meluruskan isu miring yang beredar di tengah masyarakat. Ia membantah keras kabar yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp30 juta dalam proses penyelesaian kasus ini.
“Saya membantah isu uang 30 juta kemarin itu tidak benar,” jelasnya singkat.
Kini, dengan adanya kesepakatan damai, kedua belah pihak berharap suasana di Pesantren Darul Qur’an Al Irsyadiyah kembali kondusif. Pihak keluarga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, baik kepada adik mereka maupun santri lainnya di Kabupaten Merangin.
Pihak pesantren sendiri diharapkan dapat melakukan evaluasi internal pasca-insiden ini. Dengan berakhirnya kasus ini secara kekeluargaan, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis para korban agar dapat kembali melanjutkan aktivitas belajar mereka dengan tenang.
Menutup pernyataannya, pihak keluarga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang telah memfasilitasi kasus ini.
“Terima kasih kepada penyidik Polres Merangin,” pungkasnya terkait penanganan profesional yang dilakukan pihak kepolisian.
Penulis : Rido Asran







