Polemik Panjang Koperasi BAM Kembali Viral Dan Memanas di Muaro Jambi, Warga Minta Pemerintah Ambil Alih Lahan

  • Whatsapp
Screenshot Video Viral Medsos IKJ

MUARO JAMBI (Benuajambi.com) – Konflik Diduga antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya kembali memanas di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa terbaru bahkan viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan ketegangan di lapangan, Selasa (14/06).

Bacaan Lainnya

Dalam video yang diunggah akun media sosial IKJ, terlihat sejumlah warga dihentikan oleh puluhan orang saat hendak keluar menggunakan mobil pickup.

Dari informasi dilapangan Pihak yang menghadang diduga mengaku sebagai bagian dari Koperasi Bersatu Arah Maju.

Polemik perhutanan sosial antara Koperasi BAM dan para anggotanya telah berlangsung hampir lima tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Permasalahan berakar pada izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 691 hektare di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Izin tersebut merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 kepada 380 masyarakat penerima yang tergabung dalam Koperasi BAM.

Namun ironisnya, hingga kini sejumlah masyarakat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) mengaku tidak dapat mengelola lahan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengambil langkah tegas dengan membekukan Koperasi BAM berdasarkan SK Menteri LHK RI Nomor 4035. Dalam keputusan tersebut, luas lahan garapan koperasi direvisi dari 691 hektare menjadi 501 hektare, dengan status pembekuan berlaku sejak 1 Maret 2024.

Pembekuan dilakukan karena sejumlah pelanggaran, di antaranya penolakan terhadap revisi izin usaha, konflik internal yang berkepanjangan, ketidakhadiran dalam undangan pembinaan, serta tidak dipenuhinya kewajiban seperti penyusunan rencana kerja usaha dan tahunan.

Selain itu, koperasi juga tercatat tidak membayar provisi sumber daya hutan serta tidak menjalankan tata hasil hutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

KLHK memberikan waktu selama satu tahun kepada Koperasi BAM untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti pembekuan tersebut.

Namun hingga kini, konflik di lapangan justru kembali mencuat dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga di luar keanggotaan koperasi mengaku prihatin dengan konflik yang tak kunjung selesai tersebut. Mereka menilai persoalan ini telah berdampak pada ketertiban dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami hanya ingin suasana kembali aman. Jangan sampai konflik ini terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga meminta pemerintah untuk turun tangan lebih tegas, bahkan mempertimbangkan pengambilalihan pengelolaan lahan agar konflik tidak terus berulang.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan oleh koperasi, kami berharap pemerintah mengambil alih saja pengelolaannya, supaya jelas dan tidak menimbulkan masalah lagi,” tambahnya.

Situasi ini menegaskan bahwa persoalan perhutanan sosial di Muaro Jambi masih jauh dari kata tuntas, dan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah serta aparat terkait guna mencegah konflik yang lebih luas.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *