International, Tanggal 9 November 2024 , Pernyataan bersama antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing. khususnya pernyataan pada poin ke-9 yang memicu kontroversi signifikan dengan telah menimbulkan banyak kritik terkait dengan klaim tumpang tindih di Laut China Selatan.
Isi dari Poin 9 yang menyatakan bahwal kedua pihak “mencapai kesepahaman tentang pengembangan bersama di wilayah maritim yang saat ini tengah berada dalam situasi tumpang tindih klaim”.
Dalam hal ini, secara tidak langsung adanya pengakuan persetujan negara terhadap klaim 9 garis putus-putus (nine-dash line) yang diajukan oleh China.
Suatu hal yang sangat bertentangan dengan posisi Indonesia yang selama ini menolak klaim sepihak China karena ini dapat mengancam kedaulatan suatu negara serta menciptakan keraguan mengenai posisi hukum Indonesia terkait klaim maritim.
Klaim 9 garis putus-putus (nine-dash line) ini tidak di diakui dalam UNCLOS 1982 serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang merupakan suatu klaim illegal bertentangan dengan unclos1982.
UNCLOS 1982 ini adalah hasil Konvensi Internasional yang menjadi dasar hukum bagi negara-negara dalam menentukan batas maritim dan hak-hak atas sumber daya laut.
Terutama Indonesia dan China yang sama-sama meratifikasi konvensi ini. dengan arti zona kemaritiman harus sesuai dengan UNCLOS 1982.
Di dalam UNCLOS 1982 telah di jelaskan bahwa setiap negara itu memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis pantainya.
Seperti halnya Indonesia yang memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan lautnya di ZEE, khususnya di laut Natuna Utara yang mana pada saat ini Indonesia menghadapi tantangan terkait klaim wilayah Laut Cina Selatan
Suatu hal Yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa ada klaim tumpang tindih tersebut sedangkan wilayah indonesia dan china memiliki jarak yang cukup jauh mengenai klaim itu?
Dengan adanya pernyataan bersama akan hal ini, China secara tidaklangsung mengklaim wilayahnya melebihi apa yang di izinkan di dalam UNCLOS 1982.
Hal tersebut termasuk bertentangan dengan aturan yang telah ada ditetapkan di dalam UNCLOS 1982.
Klaim Cina tidak dapat mengubah hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) karna hak Indonesia atas ZEE di Laut Natuna Utara mempunyai hak yang kuat berdasarkan UNCLOS.
Meskipun 9 dash-line ini dapat menjangkau wilayah termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.
Indonesia dari dulu menegaskan tidak memiliki sengketa teritorial dengan Beijing di Laut China Selatan dan tidak pernah mengakui adanya garis 9 Dash Line Cina ini karna berpegang teguh dengan UNCLOS 1982.
Timbulnya kekhawatiran terancamanya kedaulatan setelah adanya Pernyataan Bersama Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping pada tanggal 9 November 2024 di Beijing. Meskipun kementrian luar negri RI menegaskan “Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘9-Dash-Lines,” akan tetapi hal ini dapat dilihat jelas pada point 9 Pernyataan Bersama tersebut yang secara tidak langsung mengakui klaim tumpang tindih ini.
Meskipun joint statement melibatkan kontroversi yang berbeda beda sehingga menimbulkan kebingungan, Indonesia harus tetap konsisten dalam menegaskan hak-haknya atas Laut Natuna Utara yang sesuai dengan Hukum Internasional dan UNCLOS 1982.
Penulis : Naqsya Firanty