JAMBI.(Benuajambi.com)-Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Jambi, akan di laksanakan pada Kamis, 27 Mei 2021, dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB penetapan ini secara resmi di nyatakan oleh KPU Provinsi Jambi, pada Rabu (7/4/2021).
“Hasil rapat kami maka kami memutuskan PSU ini pada 27 Mei 2021, kemudian untuk melaksanakan putusan itu, keputusan KPU Nomor 10 tentang jadwal pemilihan ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, disamping itu juga ada keputusan KPU Nomor 11″ Ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan (7/4/2021).
Ada Beberapa tahapan yang akan di lalui sebelum dan sesudah PSU Pilgub Jambi mendatang, Seperti pada tanggal 13 April 26 Mei 2021 menjadi tahap sosialisasi, dan pembentukan PPK 10 April hingga 5 Mei.
” kemudian pelaksanaan PSU dalam hal pendistribusian kelengkapan logistik 22 April sampai 26 Mei 2021, yang artinya sebelum PSU logistik sudah sampai di TPSU ” Sebutnya
Pengumuman dan perhitungan suara di akan di sampaikan di laman KPU kabupaten/kota, Sementara itu setelah penetapan perolehan suara paslon pemenang Pilgub Jambi dalam Pengusulan dan pengesahan paling lambat 3 hari setelah penetapan oleh KPU.
Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan Menyebut setelah pihaknya berkonsultasi dengan KPU RI untuk menyelenggarakan PSU di Jambi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada 5 Mei.
” Rencana kita itu tanggal 5 Mei, setelah di konsultasi dengan KPU RI Ternyata waktunya itu sangat mepet berhubung persiapan kita banyak, dan bedasarkan kajian-kajian waktu yang memungkin itu tanggal 27 agar kita optimal “. Ujarnya
Sementara itu Subhan menyebut pada tanggal 27 Mei itu di liburkan atau tidak itu wewenang pemerintah untuk menetapkan libur atau tidaknya.
” Tahap PSU ini tanggal 27, libur atau tidak itu wewenang pemerintah “. Imbuhnya.
Namun pada tahap PSU, Ketua KPU provinsi juga menyatakan bahwa tidak ada tahap kampanye, ” nanti kalau ada yang turun coba tanya Bawaslu boleh atau tidak ” Ungkapnya kepada Awak Media
(*Eko)