Sarolangun, Benuajambi.com – Rabu (6/11) lalu Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto, S.H mengungkap kembali praktek peredaran Narkotika di Wilayah Cermin Nan Gedang, IA warga Desa Napal Licin Kec. Ulu Rawas Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan diamankan Tim Rajawali saat berada di Di Dusun Mengkuah Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun Prov. Jambi.
Dari tangan IA, Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang didalamnya 1 (satu) kotak rokok Surya yang didalam terdapat 7 (tujuh) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Polres Sarolangun pada hari rabu tanggal 6 November 2024 telah mengamankan seorang laki laki berinisial IA warga Muratara Sumsel atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu didalam 7 Klip Plastik bening di Dusun Mengkuah Desa Tambang Tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun” Ungkapnya.
Kasat Res Narkoba menghimbau warga agar melapor kepolisian apabila memiliki informasi terkait Narkotika.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar memberikan informasi kepada Kepolisian terkait penyalahgunaan Narkotika dilingkungan tempat tinggalnya, Polres Sarolangun yang dipimpim AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si beserta jajaran Polres Sarolangun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Sarolangun” Tutupnya. (Red)