JAMBI.(Benuajambi.com)– Aroma dugaan praktik mafia minyak goreng kembali tercium di Kota Jambi. Kali ini, sorotan datang dari temuan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang membongkar distribusi mencurigakan MinyaKita dalam jumlah besar.
Tim investigasi LPKNI menyambangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Senin (23/2). Di lokasi itu, tim mendapati aktivitas bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.
Dalam dokumentasi video yang diperlihatkan kepada redaksi, terlihat beberapa unit truk terparkir di halaman rumah yang diduga milik seorang oknum lurah berinisial MH.
Truk tersebut penuh berisi kardus MinyaKita. Yang mengundang tanda tanya, pada badan truk terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November Tahun 2025”.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, turun langsung dalam operasi tangkap tangan internal lembaganya itu. Ia menyebut jumlah minyak goreng yang ditemukan mencapai 1.000 dus.
“1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter. Ini kami duga telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” tegas Kurniadi.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang memperoleh kuota minyak goreng dalam jumlah tidak wajar.
“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota 1.000 dus. Sementara RPK lain hanya mendapat sekitar 40 dus untuk dua minggu. Ini jomplang,” ujarnya.
Regulasi Penyaluran dan HET
Mengacu pada ketentuan distribusi minyak goreng rakyat, penyaluran MinyaKita wajib mengikuti skema yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk MinyaKita kemasan 1 liter ditetapkan (sesuai kebijakan yang berlaku), dan tidak boleh dijual melebihi batas tersebut di tingkat konsumen akhir.
Distribusi MinyaKita dilakukan melalui distributor resmi, kemudian disalurkan ke pengecer atau RPK yang terdaftar. RPK binaan Perum Bulog wajib memiliki toko fisik, papan nama, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta titik koordinat lokasi yang terdata.
Penjualan diperuntukkan langsung kepada masyarakat, bukan untuk diperdagangkan kembali dalam jumlah besar ke pedagang lain.
Selain itu, praktik penimbunan bahan pokok dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika terbukti merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga.
Kurniadi mempertanyakan mekanisme distribusi dalam kasus ini. Sebab, RPK sejatinya menjual langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk dipasok kembali ke pedagang dalam skala besar.
“Kalau ini dijual lagi ke pedagang, patut diduga akan dijual di atas HET. Yang dirugikan masyarakat,” katanya.
LPKNI juga menduga minyak goreng tersebut tidak hanya dipasarkan di Kota Jambi. Berdasarkan informasi yang dikantongi, MinyaKita itu diduga akan dijual ke wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, serta Kabupaten Batanghari dengan harga Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus.
“Kalau sudah ribuan dus begini, ini bukan sekadar cari makan. Ini sudah cari kaya. Bisa masuk dugaan penimbunan bahan pokok,” tegasnya.
Tak hanya itu, LPKNI turut menyoroti dugaan adanya permainan dalam tata kelola bisnis di Bulog wilayah Jambi. Pasalnya, setiap RPK binaan seharusnya memiliki toko fisik dengan titik koordinat yang terdata resmi.
“RPK itu wajib punya toko, ada papan nama, ada titik koordinat. Ini tidak ada spanduk RPK. Kami minta Bulog pusat evaluasi pejabat Bulog Jambi jika memang terbukti ada penyimpangan,” ujarnya.
Selain meminta evaluasi ke internal Bulog, LPKNI juga mendesak Wali Kota Jambi, Maulana, untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum lurah berinisial MH.
“Kami minta Pak Maulana mengevaluasi dan mencopot MH jika terbukti menyalahgunakan wewenang,” pungkas Kurniadi.
(Red)







