DEMFASNA JAMBI Laporkan Pemerintah Kota Jambi ke KPK, Ungkap Penyimpangan Anggaran 2023

  • Whatsapp

Jakarta, Benuajambi.com — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMFASNA) Fakultas Syariah Indonesia resmi melaporkan Pemerintah Kota Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Daerah Kota Jambi Tahun 2023 yang merugikan daerah. Senin, 19 Mei 2025

Adiansyah,Koordinator DEMA Fakultas Syariah Koordinator Jambi, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan anggaran ini. Temuan BPK menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di pemerintahan Kota Jambi,” ujar Adiansyah

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, “Kami mendesak OPD terkait untuk segera memberikan pertanggungjawaban secara transparan dan melakukan pemulihan kerugian daerah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami meminta KPK untuk serius mengusut tuntas kasus ini agar pelaku penyalahgunaan anggaran dapat diproses secara hukum.”

Temuan BPK yang dilaporkan antara lain pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan, honorarium tidak sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2023, belanja perjalanan dinas yang tidak sah, serta kekurangan volume dan mutu pada sejumlah proyek pembangunan di Dinas PUPR Kota Jambi dengan total nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kami berharap laporan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Masyarakat berhak tahu dan mengawal penggunaan dana publik demi pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Adiansyah. (Rido)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *