Motor Baru dari Dealer Resmi Honda Jambi Rusak Sebelum 1 Bulan, Konsumen Lapor Polisi

  • Whatsapp

JAMBI (Benuajambi.com)-Seorang konsumen di Kota Jambi mengaku kecewa berat setelah membeli sepeda motor baru dari dealer resmi Honda, Daya Motor kawasan Payo Selincah, Jambi Timur. Pasalnya, kendaraan yang baru digunakan dalam waktu singkat justru mengalami kerusakan serius dan diduga tidak layak edar.

Dealer tersebut diketahui merupakan salah satu jaringan resmi Honda di wilayah Kota Jambi yang melayani penjualan, servis, hingga penyediaan suku cadang.

Berdasarkan keterangan konsumen, motor yang dibeli dalam kondisi baru itu mulai menunjukkan gejala kerusakan pada bagian mesin bahkan sebelum genap satu bulan pemakaian.

Keluhan yang muncul tidak main-main, mulai dari suara mesin kasar, tenaga menurun, hingga indikasi kerusakan komponen vital seperti piston dan ruang bakar.

“Motor baru seharusnya memberi rasa aman dan nyaman, bukan malah bolak-balik masuk bengkel. Saya beli ini bukan motor bekas, tapi kondisinya seperti unit cacat produksi,” ujar konsumen dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat setiap unit kendaraan baru yang dijual oleh dealer resmi seharusnya telah melalui proses pre-delivery inspection (PDI) sebelum diserahkan kepada pembeli.

Dugaan bahwa unit tetap dipasarkan dalam kondisi bermasalah memunculkan pertanyaan serius terkait standar pengawasan dan kualitas di tingkat dealer.

Daya Motor Payo Selincah yang berada di bawah naungan PT Daya Anugrah Mandiri Cabang Jambi merupakan showroom resmi Honda yang selama ini dipercaya masyarakat.

Namun, kasus ini berpotensi mencoreng kepercayaan publik jika terbukti adanya kelalaian dalam memastikan kualitas kendaraan sebelum dijual.

Merasa dirugikan, baik secara materi maupun psikologis, konsumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu diduga berkaitan dengan unsur penjualan barang yang tidak sesuai mutu, adanya cacat tersembunyi, serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Secara hukum, jika terbukti pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau menyembunyikan cacat, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang cacat atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.

Tak hanya berpotensi pidana, pihak dealer juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, meliputi:
penggantian unit baru,pengembalian uang,biaya perbaikan,ganti rugi immateriil,hingga kompensasi atas kerugian penggunaan kendaraan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti saat menerima kendaraan baru dari dealer. Mulai dari memastikan kondisi mesin, suara kendaraan, nomor rangka, hingga hasil pengecekan awal sebelum serah terima.

Jika laporan ini berlanjut ke tahap penyidikan, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan mutu kendaraan baru yang dipasarkan oleh dealer resmi di wilayah Jambi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *