Sudah Jelas BH 70 NY Sudah di Pakainya Sejak Lama, Tapi Dia Menyangkal Dalam Pemeriksaan Bahwa Nopol Itu Bukan Miliknya

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Masih ingatkan kasus jual beli kendaraan R2 jenis Vixion dengan Nopol BH 70 Ny.  yang di jual Joni pemilik bengkel indy motor kepada korban Efrianto banyak menuai konflik dan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat sampai sekarang kasusnya belum ada kepastian hukum.

Sudah jelas-jelas bahwa Nopol BH 70 NY ini sudah lama di pakai Jon pemilik bengkel indy motor bukit aur, terdapat fhoto bukti di kendaraan mobil inova milik joni yang juga di pakaikan nya dulu sama dengan Nopol R2 Vixion yang di jualnya kepada korban Efrianto yang di duga palsu dan tidak terdaftar di Samsat.

Dia (Joni) di duga berkilah bahwa motor R2 jenis vixion dengan Nopol BH 70 NY yang di jualnya kepada Efrianto (korban) seharga  7 juta bukan Nopol miliknya,tapi fakta membuktikan bahwa Nopol tersebut sudah lama dia pakai di kendaraan nya dulu baik mobil maupun motor.

Kalau Polisi mau bertindak cepat bisa saja dari Nopol kendaraan tersebut bisa langsung di cek ke Samsat Merangin apakah benar Nopol tersebut resmi dan benar-benar terdaftar ataukah Nopol palsu,kalu benar ini memang Nopol Palsu sudah pasti masuk ke ranah hukum dan bisa di lacak dari Noka/Nosin kendaraan tersebut berasal dari mana.

Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, pelat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi. Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dan sampai saat ini korban Efrianto sangat di rugikan,pertama iya membeli kendaraan seharga 7 juta rupiah kepada jon tidak di lengkapi STNK dan BPKB, kedua kendaraan R2 jenis Vixion dengan Nopol BH 70 NY sudah di serahkan nya secara langsung untuk bukti-bukti penyelidikan,tapi nyata nya kasus ini sudah memasuki 4 bulan tidak ada kepastian hukum dan titik terang nya.

Masyarakatpun sampai saat ini bertanya-tanya karna kasus ini sudah Viral di media sosial dan tik tok tapi tidak ada titik terang nya,sampai korban Efrianto terus mengeluh “saya orang susah,mau kerja tidak ada kendaraan lagi,kendaraan kemarin sudah saya serahkan ke Polsek Bangko sebagai barang bukti tapi kepastian hukumnya tidak jelas dan tidak berjalan” ujar nya.

Dimana lagi kepercayaan masyarakat kepada pihak Polri khusus nya Polsek Bangko di bawah naungan Polres Merangin kalau kasus ini tidak diproses dan tidak ada kepastian hukum yang berlaku.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *