WC Rp28 Juta: Buang Air atau Buang Anggaran?

  • Whatsapp

Muaro Jambi.(Benuajambi.com) -Polemik mencuat dari Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah bangunan WC berukuran 2×3 meter yang dibangun di lingkungan madrasah desa dengan anggaran Rp28 juta kini menuai sorotan publik. Pasalnya, tampilan fisik bangunan yang telah rampung tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai proyek yang cukup besar dari Dana Desa tahun 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan WC itu berdiri dengan struktur sederhana: dinding semen polos, atap seng bergelombang, dan pintu plastik tipis. Tidak tampak spesifikasi teknis atau material berkualitas tinggi yang lazimnya menjadi dasar anggaran besar.

“Ini hanya WC biasa, tidak ada yang istimewa. Tapi anggarannya luar biasa. Kami masyarakat wajar bertanya-tanya, ke mana rincian uang sebesar itu dialokasikan?” ujar seorang tokoh warga yang meminta namanya disamarkan

Kondisi tersebut membuat publik menduga adanya potensi pemborosan atau bahkan ketidakwajaran dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

Regulasi Dana Desa: Harus Transparan dan Sesuai Harga Wajar

Penggunaan Dana Desa telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah pusat. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar pengawasan dan pelaksanaan proyek seperti ini antara lain:

1. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025.
Disebutkan bahwa pembangunan sarana sanitasi dan infrastruktur dasar pendidikan di desa merupakan bagian dari prioritas utama, selama dilakukan secara efisien dan tepat guna.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan:

“Belanja desa wajib dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta berdasarkan harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Dengan kata lain, proyek WC di Sekumbung harus memiliki rincian anggaran yang jelas, dokumen pelaksanaan kegiatan (RAB), dan bukti penggunaan dana yang terbuka untuk audit dan evaluasi publik.

Desakan Audit dan Klarifikasi Publik

Hingga berita ini dirilis, pihak pemerintah Desa Sekumbung belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, BPKP, dan aparat penegak hukum turut menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa.

Desakan juga datang dari kalangan aktivis dan penggiat tata kelola desa yang menilai kasus semacam ini bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap program pembangunan di tingkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *