Kejati Jambi Hentikan Operasional PT PAL, Ratusan KK Kehilangan Mata Pencaharian

  • Whatsapp

MUARO JAMBI(Benuajambi)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kredit investasi senilai Rp105 miliar pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penghentian aktivitas dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan disertai pemasangan garis penyegelan (line) pada aset sitaan.

“Kemarin secara resmi tim Pidsus Kejati Jambi telah melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line terhadap aset sitaan milik PT PAL,” ujarnya, Jumat, (23/04)

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Sebelumnya, penyitaan aset telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jambi tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Adapun aset yang dihentikan operasionalnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kejati Jambi, tim jaksa penuntut umum (JPU), perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.

Namun, di balik langkah penegakan hukum tersebut, dampak sosial langsung dirasakan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga Desa Sidomukti, Apri (35) mengungkapkan bahwa penghentian operasional pabrik membuat ratusan warga kehilangan pekerjaan.

“Kami ini kebanyakan menggantungkan hidup dari pabrik itu, baik sebagai pekerja maupun dari usaha kecil di sekitarnya. Sekarang aktivitas dihentikan, kami tidak punya pemasukan lagi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sedikitnya sekitar 300 kepala keluarga kini tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, secara keseluruhan, diperkirakan sekitar 1.000 keluarga terdampak secara ekonomi akibat berhentinya aktivitas pabrik tersebut.

“Bukan hanya karyawan, tapi juga pedagang, sopir, dan buruh harian ikut terdampak. Totalnya bisa sampai seribu keluarga yang sekarang menanggung beban ekonomi,” tambahnya.

Warga, lanjutnya, telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD Muaro Jambi sebagai bentuk harapan agar ada solusi konkret dari pemerintah daerah.

“Kami sudah menyurati DPRD Muaro Jambi. Kami tidak menolak proses hukum, tapi kami berharap ada jalan keluar agar masyarakat tidak terus kesulitan,” tegasnya.

(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *