Muaro Jambi (Benuajambi.com)-Drama panjang soal dana Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Harapan Tani di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, kian mengarah ke indikasi kuat penyimpangan. Dana sebesar Rp 1,4 miliar yang seharusnya menjadi hak anggota koperasi, hingga kini belum jelas nasibnya. Ironisnya, Ketua KUD Sudarto terus mengumbar janji lewat surat pernyataan bermaterai, namun nihil realisasi.
Padahal sesuai regulasi, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 dengan tegas mengatur bahwa:
“Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota secara adil dan proporsional berdasarkan partisipasi masing-masing anggota dalam kegiatan usaha koperasi.”
Namun kenyataannya, hingga 3 Juli 2025, tak satu pun anggota menerima hak mereka. Dana mengendap tanpa kejelasan, sementara pengurus menghilang dari tanggung jawab.
Surat Pernyataan Berulang, Janji Diingkari Lagi. Sudarto, selaku Ketua KUD, tercatat telah membuat dua surat pernyataan resmi. Pertama, tertanggal 29 April 2025, menyatakan sanggup menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2023–2025 pada 31 Mei 2025. Kedua, pada 1 Juni 2025, berisi komitmen memberikan laporan pertanggungjawaban dana SHU.
Namun, laporan tersebut ditolak forum anggota karena berkas dinilai tidak lengkap dan manipulatif. Akhirnya, dibuat lagi surat pernyataan lanjutan yang menghasilkan enam poin kesepakatan. Poin utama menyebutkan bahwa pengurus akan menyerahkan dana SHU sebesar Rp 1.406.445.061 pada 1 Juli 2025.
Namun seperti déjà vu, tanggal yang ditentukan berlalu begitu saja. RAT tidak dilaksanakan, dana pun tak disalurkan. Anggota KUD hanya mendapat narasi, tanpa realisasi.
Terindikasi Penyalahgunaan Kewenangan. Lebih jauh, mencuat dugaan bahwa Sudarto menggunakan KUD sebagai kedok untuk kepentingan pribadi. Ia disebut menjalin kerja sama dengan PKS PT Trona dan PT SUA dalam jual beli Tandan Buah Segar (TBS) tanpa pencatatan resmi dalam buku koperasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas jual beli pupuk juga pernah dijalankan KUD selama setahun—namun tidak tercantum dalam laporan keuangan maupun RAT.
Fakta mengejutkan datang dari pengakuan perwakilan PT Trona yang mendatangi kediaman kepala desa. Mereka menyebut bahwa dari modal yang sudah dikucurkan, hanya dua truk TBS yang pernah disetorkan oleh KUD. Komitmen pengiriman tidak ditepati, jadwal molor, dan hasil kerja sama jauh dari harapan.
Kasus serupa juga terjadi dengan PT SUA yang menyayangkan buruknya pengelolaan dan akuntabilitas koperasi.
Pengakuan Ketua: Terbebani dan Tak Mau Tanggung Sendiri
Kepada dua staf desa—kaur dan bendahara—Sudarto disebut mengeluh bahwa dirinya merasa keberatan mengembalikan Rp 1,4 miliar. Ia berdalih telah mengeluarkan dana KUD sebesar Rp 700 juta untuk belanja, dan sisanya akan dibagi dengan pengurus lain.
Pernyataan ini sangat bertentangan dengan semangat dan asas koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Apa yang dilakukan Ketua KUD jelas mencederai prinsip tersebut. Koperasi berubah menjadi alat transaksi gelap, bukan lembaga ekonomi yang menyejahterakan anggotanya.
Menghilang Saat Diminta Tanggung Jawab., Saat awak media menyambangi rumah Ketua KUD pada 3 Juli 2025, rumah tampak kosong. Seorang tetangganya menyebut Sudarto telah pergi ke Lampung malam sebelumnya.
“Orangnya tidak ada, berangkat ke Lampung tadi malam,” ujar warga perempuan paruh baya tersebut.
Kini, anggota KUD Harapan Tani meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Koperasi Kabupaten Muaro Jambi, hingga aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan. Audit mendalam dan pemeriksaan menyeluruh wajib dilakukan agar dana milik rakyat ini tak menguap tanpa bekas.
(AS/HS)