MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Musyawarah pembentukan Tim 9 HGU 20 persen PT Petaling Mandraguna (PMG) yang digelar di Desa Parit pada 17 Juni 2026 menuai protes dari sejumlah peserta. Forum yang seharusnya menjadi wadah musyawarah untuk kepentingan masyarakat itu dinilai diwarnai sejumlah kejanggalan dan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu peserta yang menyampaikan keberatan adalah Muhammad Muhlisin Yusuf, tokoh pemuda Desa Parit sekaligus Ketua Umum PW SEMMI Provinsi Jambi. Menurutnya, proses pembentukan Tim 9 tidak mencerminkan prinsip musyawarah yang adil, terbuka, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Muhlisin mengatakan dirinya merupakan salah satu pihak yang turut memperjuangkan hak masyarakat melalui aksi di PT PMG hingga mediasi di DPRD, yang kemudian membuka jalan bagi realisasi kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari HGU perusahaan.
“Kami memilih walk out karena melihat banyak kejanggalan dalam forum. Aspirasi kami tidak diakomodasi, sementara musyawarah tetap dipaksakan dilanjutkan meski suasana sudah tidak kondusif dan sempat terjadi keributan,” ujar Muhlisin.
Menurutnya, musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi. Namun, kehadiran pihak dinas dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan maupun meredam polemik yang terjadi, sehingga rapat tetap berlangsung meski mendapat penolakan dari sebagian peserta.
Muhlisin juga mempertanyakan hasil pembentukan Tim 9 yang menurutnya diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (5). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa susunan Tim 9 terdiri atas seorang ketua dari unsur masyarakat, seorang sekretaris dari unsur perangkat desa, seorang bendahara dari unsur masyarakat, empat orang dari unsur kelembagaan desa, serta dua orang dari pihak perusahaan.
Namun, berdasarkan hasil musyawarah, jabatan ketua justru diisi oleh Ketua RT, sedangkan posisi bendahara yang seharusnya berasal dari unsur masyarakat diisi oleh Ketua Adat. Atas dasar itu, ia menilai proses pembentukan Tim 9 perlu dievaluasi karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga ada proses yang tidak transparan dalam pembentukan Tim 9 ini. Karena itu, kami meminta Bupati Muaro Jambi segera mengevaluasi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan beserta Kepala Bidang Perkebunan atas pelaksanaan musyawarah tersebut. Jika perlu, dilakukan pencopotan dari jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan maupun langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Aliansi Masyarakat Desa Parit akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Muaro Jambi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Aliansi Masyarakat Desa Parit berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pembentukan Tim 9 benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjamin terpenuhinya hak kebun masyarakat sebesar 20 persen dari HGU perusahaan.
(Red)







