Jakarta, Benuajambi.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana dalam permohonan, pemohon menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 M.Syukur dan Khafid Muin disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut termohon, hal ini tidak pernah dilaporkan maupun di keluarkan putusan dari Bawaslu.
Termohon juga menyatakan bahwa pemohon ( Nalim-Nilwan) salah alamat dalam mengajukan perkara TSM yang di dalilkannya ke pada Mahkamah Konstitusi.karena yang berwenang dalam hal perkara TSM yang di tuduhnya itu adalah Pihak BAWASLU bukan MK.
Begitupun dalam hal kewenangan pemohon ( Nalim-Nilwan ) dalam mengajukan perkara ke MK.menurut termohon pasangang calon bupati Merangin Nalim-Nilwan tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan perkara PHPKada Merangin 2024 ke MK.karena selisih perolehan suara antara pasangan Nalim-Nilwan dengan pasangan Syukur-Khafid sebesar 1,9 persen,melebihi ambang batas 1,5 persen sebagai mana yang di syaratkan oleh undang-undang.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr.Saleh.SH.MH dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 180/ PHPU.BUP-XXIII/2025.mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.
Dr.Saleh lebih lanjut menuturkan bahwa berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM itu juga, Pemohon tidak merinci secara jelas di mana kaitan nya antara TSM yang mereka dalilkan itu dengan perolehan hasil pilkada yang ada.
Begitu juga dengan dalil-dalil yang lain,semua sudah terbantahkan oleh termohon dengan data dan disertai bukti.dari seluruh TPS yang ada di kabupaten Merangin saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024,semua saksi pemohon menanda tangani hasil pemilihan,tidak ada satupun yang keberatan kata Dr.Saleh.keberatan timbul setelah tau hasil pemilihan yaitu ada di 3 pleno kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon ( KPU Merangin ) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin no 1749 tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin mengatakan pemohon tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan ke MK karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ambang batas sebagai mana yang di tentukan oleh undang-undang. pemohon tidak pernah melaporkan apa yang mereka dalilkan TSM itu ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi. Oleh karena itu, maka dengan sendirinya hak pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK telah gugur ujar Amir Fahrudin.
Mengenai netralitas ASN karena memberikan papan ucapan selamat kepada pihak terkait.menurut Amir Fahrudin itu bukan lah suatu pelanggaran.karena semua itu bukanlah atas permintaan dari pihak terkait. tidak ada relevansi nya antara ucapan selamat itu dengan perolehan suara yang di raih pihak terkait.
Ucapan selamat di berikan setelah pengumuman hasil penghitungan suara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Merangin.justru yang tidak netral dan melakukan kecurangan ada lah pada pihak pemohon,yaitu adanya intervensi dari istri camat Lembah Masurai kepada istri kades Koto Rami untuk memilih pemohon.yang bukti videonya telah kami serahkan kepada Mahkamah kata Amir Fahrudin.
Pihak terkait berkesimpulan semua dalil TSM yang di sampaikan pihak pemohon kabur dan tidak jelas,atas dasar tersebut. Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin No 1749 Tahun 2024 tanggal 5 Desember pukul 17.20 WIB adalah sah dan mengikat.dan memerintahkan KPU kabupaten Merangin untuk segera menyiapkan proses pelantikan pihak terkait sebagai bupati dan wakil bupati Merangin.
Bawaslu Kabupaten Merangin yang diwakili oleh ketua Bawaslu Himun Zuhri memberikan keterangan berkenaan dengan dalil permohonan perihal pelanggaran TSM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024.sama dengan termohon dan pihak terkait.Bawaslu kabupaten Merangin menjawab satu persatu dalil yang di sampaikan pemohon pada Mahkamah,dan ini mendapat apresiasi dari hakim panel MK Asrul Sani.
Pada pokoknya menurut Bawaslu tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan dari pemohon kepada termohon berkenaan dengan dalil TSM tersebut.baik itu melalui Bawaslu kabupaten Merangin maupun Bawaslu Provinsi Jambi.
Kemudian lanjut Himun Zuhri,mengenai netralitas ASN dalam pemasangan ucapan selamat pada papan bunga,itu bukan lah pelanggaran.karena dari hasil pemeriksaan yang Bawaslu kabupaten Merangin lakukan.papan ucapan selamat itu bukan ASN itu yang memesan.tapi di kirim oleh orang-orang yang mengambil kesempatan untu momen tersebut.dan itu di akui oleh mereka.ujar Himun Zuhri. (Andi Saputra)