JAMBI.(Benuajambi.com)-Oknum guru Pesantren Sabilul Jannah, di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi inisial (H) dilaporkan ke Polda Jambi setelah menganiaya muridnya.
Orang Tua Kandung Irma Wati membernarkan hal itu, ia melaporkam onum guru pesantren lantaran kesal dan marah karena menganiaya anak kandungnya didalam Asrama Pesantren sampai mata bengkak.
“Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru penganiaya anak saya ke Polda Jambi pada sabtu kemarin, 10 oktober 2026.
Irma menceritakan saat kejadian rabu, 7 oktober 2026 sampai jumat 9 oktober 2026 ia tidak tau anaknya dianiaya namun ia sempat khawatir dengan anaknya didalam pesantren karena saat acara doa bersama dirumahnya magrib anaknya tidak datang sedangkan murid pesantren lainnya datang, sehingga ia menyuruh anaknya Sela dan menantunya mencari anaknya kedalam pesamtren namun tidak ada.
“Saya sudah khawatir saat saya mengundang para murid pesantren untuk doa bersama dirumah saya namun anak saya tidak ada datang dan saya menyuruh anak dan keluarha mencari sampai ketemu namun tidak ketemu juga,”terangnya.
Besok sabtu siang, sontak terkejut saya mendapatkan kabar dari anak saya bernama Sela, mata adiknya bengkak sampai bola mata merah dan ia tidak senang, langsung melapor ke Polda Jambi dengan Nomor laporan polisi, LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.
“Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru Pesantren, makanya saya Visum dan melapor ke Polda Jambi,”tuturnya.
Ia berharap kepada Bapak Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs Widodo periksa Oknum guru Pesantren Sabilul Jannah, Inisial (H) di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi karena sudah menganiaya anaknya dan ia minta tegas dipenjarakan oknum guru tersebut.
“Tolong Pak Kapolda Jambi Penjarakan Oknum Guru Pesantren menganiaya anak Saya, penjarakan pak guru itu,”katanya.







