JAMBI, BENUAJAMBI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Merangin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD, serta pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga April 2024; RA, Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Menurut keterangan Kejati Jambi, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Penyidik menyatakan alat bukti itu digunakan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin.
Salah satu temuan yang diungkapkan penyidik adalah adanya pencairan anggaran yang disebut tidak diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Pencairan diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa didahului pengajuan dari pengelola kegiatan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif serta transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga mengungkap adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, sejumlah dokumen pertanggungjawaban diduga sengaja dibiarkan kosong atau tidak mencantumkan jenis maupun nominal pengeluaran.
Dokumen yang tidak lengkap tersebut diduga menyebabkan para PPTK tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Temuan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran selama periode 2019–2024.
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.549.137.859. Anggaran Setwan DPRD Merangin sendiri bersumber dari APBD Kabupaten Merangin dan digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi, teknis, serta operasional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejati Jambi juga menyampaikan bahwa lima dari enam tersangka menjalani penahanan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi. Penahanan tersebut disebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, tersangka Z yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024 belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Menurut keterangan Kejati Jambi, Z sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026. Surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 menyebutkan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Kondisi kesehatan tersebut menjadi alasan ketidakhadiran Z dalam pemeriksaan sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan. Perkembangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selanjutnya bergantung pada kondisi kesehatan dan langkah penyidik sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primair berdasarkan Pasal 603 KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan Kejati Jambi, juncto ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan penyertaan, serta ketentuan mengenai pidana tambahan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun sangkaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab pidana masing-masing tersangka akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Merangin serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Red)







