Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

  • Whatsapp

MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10.098.000.000. Kamis (10/92026).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto, selaku perwakilan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja, profesi, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.

Menurutnya, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname dengan mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4×4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah. Di antaranya sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7483 atas nama Ismail dan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina, yang keduanya berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Polisi juga menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi beserta sertifikat SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang yang berada di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Selain aset kendaraan dan tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480.000.000 tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115.000.000 tertanggal 12 Juli 2026. Polisi juga menyita kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425.000.000 tertanggal 12 April 2026.

“Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perkara tersebut, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara serta menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

(Humas Polres Merangin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *