TK Merangin Jaya Dipertanyakan, Papan Informasi Proyek Disebut Tak Terpasang Sejak Awal Pengerjaan

  • Whatsapp

MERANGIN-(Benuajambi.com)-Pembangunan dan rehabilitasi sejumlah lokal di Taman Kanak-Kanak (TK) Merangin Jaya, Jalan Tembesu, RT 05, Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, di lokasi pekerjaan tersebut disebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai kegiatan pembangunan. Kondisi itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan hingga jangka waktu pengerjaan.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut diketahui saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (27/8/2026).

Di lokasi, awak media tidak menemukan papan informasi proyek yang biasanya dipasang pada pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Awak media kemudian meminta keterangan kepada salah seorang pekerja yang berada di lokasi.

Pekerja tersebut membenarkan bahwa papan informasi proyek memang tidak terpasang. Bahkan, menurut keterangannya, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak awal pekerjaan.

“Memang betul Pak, kalau papan informasi publik di sini memang tidak ada. Saya kerja di sini mulai dari awal, dari dasar pengerjaan, papan itu tidak pernah terpasang,” ujar pekerja tersebut.

Awak media kembali memastikan keterangan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman.

“Betul memang dari awal tidak terpasang?” tanya awak media.

“Betul Pak. Saya kerja di sini dari mulai awal pengerjaan atau dari dasar, tidak ada terpasang papan informasi tersebut,” jawabnya.

Ketiadaan papan informasi itu kemudian turut dipertanyakan masyarakat sekitar.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, keberadaan papan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui proyek yang sedang dikerjakan di lingkungan mereka.

“Saya juga heran, dalam pengerjaan ini kok tidak ada papan informasi. Setahu saya biasanya papan tersebut dipasang dan kami bisa mengetahui berapa dana yang digunakan serta siapa yang mengerjakan,” katanya.

Secara regulasi, keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. UU KIP juga mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu.

Selain itu, apabila pembangunan TK Merangin Jaya tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun APB Desa, proses pengadaannya pada prinsipnya masuk dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 secara tegas mencakup pengadaan yang dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Untuk pekerjaan konstruksi, terdapat pula Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan dalam pekerjaan konstruksi, termasuk tanggung jawab pengguna dan penyedia jasa serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.

Namun demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran UU KIP tanpa melihat sumber anggaran, dokumen kontrak, ketentuan teknis pekerjaan, serta aturan yang berlaku pada instansi pemberi pekerjaan.

Karena itu, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dinas terkait maupun penyedia jasa.

Masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan uang negara, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan dan target pekerjaan apabila informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia atau dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pemborong atau pelaksana kegiatan terkait alasan tidak terpasangnya papan informasi sejak awal pekerjaan.

Konfirmasi juga akan diarahkan kepada instansi terkait untuk memastikan sumber anggaran pembangunan TK Merangin Jaya, nilai kontrak, nama penyedia, jangka waktu pekerjaan serta apakah pemasangan papan informasi proyek memang menjadi kewajiban berdasarkan dokumen kontrak atau ketentuan teknis kegiatan tersebut.

Benuajambi.com akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

(Andi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *