Rugikan Negara Oknum PNS Di Kabupaten Batanghari Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BATANG HARI.(Benuajambi.com)-Cabjari  batanghari di muara tembesi melakukan konperensi pers terkait tindak pidana korupsi Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pipa lokasi Pamsimas pada desa Terentang Baru kecamatan Batin 24 kabupaten Batanghari propinsi jambi tahun 2021.

Cabjari Muara Tembesi, M.Lukber Liantama,Sh,Mh dalam konperensi pers nya menyampaikan,  Potensi kerugian negara lebih kurang Rp 204.297.880(dua ratus empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) oleh ketua Pelaksana Teknis bumdes Maju bersama. 

Tambah Lukber” Berdasarkan surat perintah Penyidikan kepala cabang kejaksaan negeri Batanghari nomor :02/L.5.11.7/Fd.1/11/2023.

Bahwa hasil dari Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik pada cabang kejaksaan negeri Batanghari di muara tembesi telah memperoleh alat bukti dan barang bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana, sehingga berdasarkan bukti Permulaan yang cukup untuk menetapkan Satu orang tersangka oknum PNS dengan inisial (JM) selaku pelaksana teknis kegiatan” Terangnya. 

Tambah Lukber ” Bahwa tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 ayat(1) hurup b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subs. Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Saudara (JM) kita titipkan di Rutan lapas kelas ll b Muara Bulian.” Tutupnya. 
(Zami)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *