BREAKING NEWS, Gugatan Nalim-Nilwan Di Tolak Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp

JAKARTA, Benuajambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mrangin nomor urut 1, Nalim-Nilwan, pada Rabu (5/2/2025).

Dengan penolakan ini, Paslon nomor urut 2, M.Syukur dan Abdul Khafid Muin ( SUKA ), secara sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih, dan akan dilantik pada 20 Februari mendatang

Bacaan Lainnya

Saldi Isra Majelis hakim konstitusi, membacakan putusan yang menyatakan bahwa MK menilai permohonan yang di ajukan oleh pasangan Nalim-Nilwan tidak memenuhi syarat Pormil tidak jelas dan kabur.

“Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu, serta pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpikan bahwa gugatan yang di ajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat pormil, tidak jelas dan kabur” jelas hakim Saldi Isra

“Dengan demikian, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan PHPU no 180/XXIII/2024 kabupaten Merangin Tidak bisa di terima,” tegas ketua MK Suhartoyo sambil memgetok palu putusan.

Menanggapi putusan tersebut, M.Syukur menyatakan bahwa keputusan MK mencerminkan penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keputusan ini adalah keputusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif,” ujar M.Syukur

M.Syukur juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim dan relawan yang telah berjuang keras selama proses pemilu. Ia berharap masyarakat kabupaten Merangin dapat bersatu dan bekerja sama untuk membangun kabupaten yang lebih maju.

“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama berkat perjuangan dan ikhtiar maksimal dari seluruh tim. Mari kita semua berbakti untuk kabupaten Merangin yang lebih baik dan maju untuk Merangin Baru.” Tutup M.Syukur. (Andi Saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *