Hakim Cecar Kadis PMD, Proses Kilat Pemberhentian Kades Sungai Kapas Jadi Sorotan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Misteri di balik terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sungai Kapas kecamatan bangko, Saliman, oleh Bupati Merangin kian benderang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kamis (2/7), terungkap bahwa proses pencopotan sang kades penuh dengan kejanggalan dan terkesan “kejar tayang”.

Bacaan Lainnya

Sidang kemarin menghadirkan dua saksi. Yakni, Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Ferdinan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin Deddi Candra.

Di hadapan majelis hakim, Deddi Candra blak-blakan mengenai situasi genting pada demo warga 17 Februari 2026 lalu. Dia mengaku diutus langsung oleh bupati untuk memantau gejolak di Desa Sungai Kapas. Saat situasi memanas dan berujung chaos, Deddi ikut dalam rapat darurat yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Ferdinan .

“Saat itu saya sampaikan ke warga, tidak semudah itu memberhentikan kades. Ada prosedur yang harus dilalui lewat BPD, camat, baru ke PMD,” ujar Deddi di ruang sidang.

Deddi bahkan sempat menawarkan opsi agar warga melaporkan dugaan korupsi dana desa secara resmi ke Inspektorat atau Kejaksaan dengan bukti yang valid, bukan malah main hakim sendiri. Namun, tekanan massa tak terbendung. Saliman akhirnya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan pendemo.

Momen itu rupanya membekas bagi Deddi. “Saya sempat meneteskan air mata saat melihat Saliman menandatangani surat (mundur) itu,” aku Deddi emosional.

Kejanggalan mulai terendus saat majelis hakim mencecar Deddi soal kronologi administrasi pasca demo. Deddi menyebut, dinasnya melakukan kajian kilat pada 17–20 Februari 2026. Anehnya, dalam kajian krusial tersebut, PMD sama sekali tidak meminta keterangan dari satu pun saksi.

Pertanyaan hakim kian menukik saat mengetahui Deddi sedang izin sakit ketika berkas pengajuan pemberhentian kades digulirkan ke meja bupati pada 23 Februari 2026.

“Naskah kajian itu saya tanda tangani di rumah. Diantar oleh saudara Komarudin, ASN di PMD,” aku Deddi.

Padahal, pada tanggal yang sama (23 Februari), Kades Saliman sebenarnya sudah resmi memasukkan surat pencabutan pengunduran dirinya dan Diakui  Deddi Candra. Saliman menegaskan surat mundur sebelumnya dibuat di bawah intimidasi dan kepungan massa atas tuduhan korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta.

Tak hanya itu, PMD juga mengakui bahwa DPRD Merangin telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Februari 2026. Hasil RDP dengan tegas meminta bupati menunda pemberhentian Saliman sampai Inspektorat selesai melakukan audit.

Namun, semua rekomendasi itu mental. Hanya berselang tiga hari dari pengajuan berkas—dan dua hari setelah peringatan DPRD—Bupati Merangin langsung meneken SK Pemberhentian Saliman pada 26 Februari 2026.

“Kenapa begitu cepat SK dikeluarkan?” tanya hakim. “Karena Kades Saliman (sebelumnya) meminta ke bupati agar berkasnya cepat diproses,” kelit Deddi.

Mendengar kesaksian sang Kadis PMD, Saliman usai sidang langsung bereaksi keras. “Banyak bohongnya,” gumam Saliman ketir menanggapi kesaksian Deddi.

Kasus ini bergulir ke PTUN setelah Saliman mencium aroma pemaksaan sistematis di balik pencopotan dirinya. Langkah sepihak Bupati Merangin dinilai cacat prosedur karena menabrak rekomendasi legislatif. DPRD sebelumnya menegaskan, SK pemberhentian baru bisa diproses jika Saliman terbukti menyelewengkan uang negara.

Ironisnya, keadilan justru mulai tampak setelah SK pencopotan terlanjur basah ditandatangani. Hasil audit investigasi resmi dari Inspektorat yang keluar belakangan justru menyatakan bahwa Saliman tidak terbukti melakukan korupsi Rp 700 juta seperti yang dituduhkan demonstran.

Dengan fakta baru dan kesaksian yang kontradiktif di persidangan, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PTUN Jambi untuk menguji keabsahan SK pencopotan sang kades.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *