JAMBI, BENUAJAMBI.COM – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) masih terus bergulir.
Setelah terjadinya penguasaan sejumlah ruang pimpinan dan aset kampus oleh pihak yang dikaitkan dengan YPJ, YPBJ mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi.
Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar, menegaskan pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Universitas Batanghari yang menurutnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
“Kita hanya mempertahankan apa yang menjadi milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil.
Menanggapi isu dugaan peretasan sistem akademik, Fadil menyatakan sistem tersebut merupakan aset Universitas Batanghari dan memastikan seluruh proses administrasi akademik tetap berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Fathiah, menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi dibekukan guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.
Menurutnya, berdasarkan keputusan rapat senat, dibuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II agar operasional kampus tetap berjalan dan pembayaran mahasiswa dapat diterima.
“Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” kata Fathiah.
Ia menjelaskan rekening atas nama lembaga belum dapat dibuka karena masih membutuhkan dokumen akta badan penyelenggara, sedangkan status penyelenggara masih dalam sengketa.
Fathiah juga memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa pun diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar seluruh transaksi tetap tercatat.
Selain itu, ia mengungkapkan sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh Pj Rektor versi YPJ dengan alasan pembayaran gaji dan operasional kampus.
Namun, menurutnya, sejumlah kewajiban seperti pembayaran listrik, BPJS, dan layanan internet belum diselesaikan sehingga menjadi tanggungan pihak YPBJ.
Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya ditempuh melalui koordinasi, bukan dengan tindakan yang memicu keributan.
Ia juga menilai penyerahan jabatan Pj Rektor oleh Afdalisma kepada pihak YPJ saat sengketa masih berlangsung menjadi salah satu faktor meningkatnya ketegangan di lingkungan kampus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Faizah, kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
“Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak mempertahankan tempat yang sudah kami menangkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujarnya.
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjadi dasar klaim pihak YPJ, Faizah menegaskan putusan tersebut, menurut pihaknya, tidak menyatakan bahwa YPJ berhak mengelola Universitas Batanghari.
“Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan mereka berhak mengelola Unbari,” katanya.
Hingga kini, sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih berlangsung. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus, sementara proses hukum terkait sengketa tersebut masih terus berjalan. (Rido Asran)







