Menang di PTUN,Warga RT 27 Sungai Kapas Sambut Saliman:Bapaknya Sungai Kapas, Segera Aktif Jadi Kades

  • Whatsapp

MERANGIN, JAMBI.(Benuanews.com)-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan seluruh gugatan Saliman terhadap keputusan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, mendapat sambutan positif dari warga.

Salah satunya datang dari Jamhuri, warga RT 27 Desa Sungai Kapas. Ia mengaku bersyukur setelah majelis hakim PTUN Jambi membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Saliman.

Bacaan Lainnya

Bagi Jamhuri, Saliman bukan sekadar kepala desa. Ia menyebut Saliman sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan bahkan menyebutnya sebagai “bapaknya Sungai Kapas”.

“Menang di PTUN dan dicintai warga, bapaknya Sungai Kapas. Segera aktif jadi Kades,” ujar Jamhuri, Minggu 16/08/26

Menurut Jamhuri, putusan PTUN Jambi menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Sungai Kapas. Ia berharap proses selanjutnya berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga Saliman dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

“Kami berharap Pak Saliman segera aktif kembali menjadi Kades Sungai Kapas. Mudah-mudahan setelah putusan ini semuanya kembali seperti semula,” harapnya.

Putusan PTUN Batalkan SK Pemberhentian

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jambi dalam putusan yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 mengabulkan gugatan Saliman seluruhnya.

Majelis hakim menyatakan batal SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas.

Selain membatalkan SK tersebut, Bupati Merangin selaku tergugat juga diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.

Putusan itu sekaligus menjadi titik penting dalam sengketa tata usaha negara yang bergulir setelah Saliman mempersoalkan proses pemberhentian dirinya.

Warga Berharap Tidak Ada Lagi Polemik

Jamhuri berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi akhir dari polemik yang selama ini terjadi di Desa Sungai Kapas.

Ia mengajak seluruh pihak menerima dan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa.

“Kita berharap tidak ada lagi persoalan yang membuat masyarakat terpecah. Yang penting sekarang bagaimana desa bisa kembali berjalan dengan baik dan masyarakat bisa tenang,” katanya.

Putusan PTUN Jambi kini menjadi perhatian masyarakat Sungai Kapas. Di tengah harapan warga agar Saliman kembali memimpin, Pemerintah Kabupaten Merangin masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *