Hamdi Zakaria Kaperwil Media Global Hukum Indonesia Akan Tunggu LHP Inspektorat Tanjabar Untuk Desa Pematang Balam 2020

  • Whatsapp

TANJABBAR(Benuajambi.com) – Telah diberitakan dimedia beberapa waktu lalu, Desa Pematang Balam, dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada tahun anggaran 2020 membangun jalan beton 3 titik, diantaranya di Rt 02 sepanjang 74 meter, Rt 03, 65 meter dan Rt 06 sepanjang 71 meter, total panjang pekerjaan keseluruhan 210 meter panjang, dengan anggaran dana Rp. 420.754.000.

Sehingga menjadi sorotan dari tiga lembaga yang ada di Provinsi Jambi, dan menjadi topik pemberitaan di media ini.

LSM GERAK Indonesia Provinsi Jambi bekerja sama dengan LSM GEMPITA Provinsi Jambi dan LSM Garuda Nasional Provinsi Jambi telah menganalisa dugaan sisa anggaran tiga titik pekerjaan jalan beton didesa ini hanya menelan dana anggaran 250 an juta saja, sehingga masih menyisakan anggaran ratusan juta lagi, dan menurut kades Sagilan, dana anggaran terealisasi 100 persen ludes.

Inspektur Encep Jarkasih, kepada media ini waktu itu mengatakan Inspektorat Tanjung Jabung Barat, telah memerintahkan Irban 3 nya untuk memperdalami pemberitaan ini, dan menurut Inspektur Encep Jarkasih, Irban 3 sedang pengumpulan data, katanya,

Waktu itu, Inspektur Encep Jarkasih juga mengucapkan terima kasihnya kepada media ini atas informasi yang telah di sampaikan, ungkap Inspektur.

Sikap tegas dan tanggap Inspektur Encep Jarkasih ini mendapat acungan jempol dari berbagai kalangan ormas dan lembaga yang ada di Provinsi Jambi, menurut mereka, dugaan Mark Up dan Indikasi korupsi di desa ini akan dipantau dan diawasi dengan ketat.

Hal ini diutarakan dari bibir Ketua Infestigasi Lsm Gempita Amirudin Bujang Pangka, Ketua DPD Lsm Garuda Nasional dan Firmansyah dari Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi dan Hamdi Zakaria Kaperwil Media Global Hukum Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria Kaperwil Media Global Hukum Indonesia mengatakan, kami akan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat 2020, guna membuktian keseriusan Inspektorat dalam turunnya tim auditor ke Desa Pematang Balam.

Berdasarkan LHP ini nanti, jika ditemukan dugaan analisa tim kami, maka kami akan menunggu tindak lanjut yang diambil.

Jika berdasarkan LHP tidak mereka temukan yang kami analis, maka analisa ini akan kami serahkan ke pihak Tipikor guna pembuktian kebenarannya,

Kami hanya menganalisa, untuk pembuktian kebenarannya kami serahkan kepada instansi terkait, seperti Inspektorat atau BPKP Provinsi sebagai pembinaan dan Tipikor Polres atau Tipikor Kejarilah nantinya juga punya wewenang mengadakan penelusuran guna pembuktian kebenaranya, pungkas Hamdi Zakaria.

(*/Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *