Hutan Adat Desa Guguk Dijarah PETI, Warga Soroti Aktivitas di Lahan Milik Abdul Hadi

  • Whatsapp

MERANGIN,BENUAJAMBI.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan mulai menjarah kawasan hutan adat di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarab. Ironisnya, lokasi penambangan tersebut berada di wilayah bantaran sungai yang masuk dalam area hutan adat, padahal kawasan ini juga menjadi salah satu ikon Geopark Merangin dan daerah tujuan wisata.

Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas ilegal ini beroperasi di atas lahan milik seorang warga bernama Abdul Hadi. Para penambang dilaporkan mengeruk kawasan tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator merek Zoomlion.

Bacaan Lainnya

Padahal, di sekitar lokasi terdapat berbagai atribut dan papan imbauan berlogo hutan adat yang melarang adanya perusakan lingkungan. Warga menyayangkan perusakan ini terus terjadi mengingat status kawasan yang seharusnya dilindungi demi kelestarian alam dan pariwisata daerah.

“Aktivitas PETI ini sudah mulai menjarah hutan adat kami. Padahal hutan adat itu merupakan ikon Geopark Merangin dan tempat wisata yang harusnya dijaga bersama,” ungkap salah seorang warga, Rabu (7/10/2026).

Masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera turun tangan menindak tegas para pelaku penambangan liar yang merusak ekosistem hutan adat dan mencemari kawasan wisata Geopark Merangin tersebut.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *