MERANGIN.(Benuajambi.com)-Penarikan sepeda motor milik seorang debitur perusahaan pembiayaan di Kabupaten Merangin menjadi perhatian. Debitur bernama Cholis mempertanyakan prosedur penarikan sepeda motor jenis Grand Filano yang menurut pengakuannya dilakukan oleh petugas internal Indomobil Finance (IMFI) Merangin.
Cholis menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Saat itu, dua orang yang disebut bernama Roy dan Hengki datang untuk menagih tunggakan angsuran kendaraan.
Menurut Cholis, dirinya mengakui memiliki tunggakan pembayaran. Namun, saat itu ia belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran dan menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya akan berusaha membayar keesokan harinya.
Cholis kemudian mengaku mendapat penjelasan bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa ke kantor sebagai “penitipan sementara” hingga pembayaran tunggakan dapat dilakukan.
Ia juga mengaku tidak diminta menandatangani dokumen serah terima atau dokumen penarikan kendaraan.
“Saya waktu itu percaya dengan penjelasan petugas. Motor dibawa ke kantor dan saya diminta menyiapkan uang untuk membayar tunggakan,” ujar Cholis kepada Benuanews.com.
Datang Membayar, Debitur Klaim Pembayaran Tidak Diterima
Keesokan harinya, Cholis mengaku mendatangi kantor IMFI di Jalan Kesehatan, Kabupaten Merangin, kawasan depan kantor PLN Merangin.
Ia mengatakan datang dengan membawa dana untuk membayar tunggakan selama tiga bulan, sebagaimana yang menurut pengakuannya disampaikan petugas sebelumnya.
Namun, menurut Cholis, pembayaran tersebut tidak diterima. Ia kemudian mengaku mendapat informasi bahwa pembayaran yang harus disiapkan mencapai tujuh bulan.
Cholis kembali berupaya mengumpulkan dana sesuai permintaan tersebut.
“Setelah uang tujuh bulan saya dapat, menurut saya pembayaran itu juga tidak diterima. Karena itu saya mempertanyakan bagaimana sebenarnya prosedurnya,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian membuat Cholis mempertanyakan status kendaraan miliknya serta dasar dan mekanisme penarikan kendaraan tersebut.
Persoalkan Dokumen Penarikan
Cholis menilai persoalan utama yang ingin mendapatkan kejelasan adalah mengenai dokumen dan prosedur penarikan kendaraan.
Ia mengaku tidak menerima dokumen serah terima saat sepeda motor dibawa dari rumahnya. Karena itu, ia berharap pihak berwenang dapat memeriksa apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cholis juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Merangin.
“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti dan semuanya bisa diperiksa sesuai aturan. Saya hanya ingin ada kejelasan mengenai motor saya dan proses penarikannya,” ujarnya.
Bukan Kesimpulan Hukum
Benuajambi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dan keberatan dari pihak debitur. Pernyataan mengenai dugaan penipuan, pelanggaran prosedur, maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi juga memberikan ruang yang proporsional kepada IMFI Merangin untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan tersebut, termasuk mengenai status tunggakan, dasar penarikan, dokumen yang digunakan, serta mekanisme pembayaran yang disebutkan oleh debitur.
Apabila terdapat perkembangan dari pihak kepolisian maupun klarifikasi resmi dari IMFI, Benuanews.com akan memuat informasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Andi)







