MERANGIN.(Benuajambi.com)-Sejumlah insiden yang melibatkan oknum masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau yang selama ini kerap disebut Orang Rimba kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Merangin dan sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Sorotan tersebut muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah konflik yang melibatkan warga SAD dengan masyarakat umum maupun aparat. Rangkaian peristiwa itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan memunculkan tuntutan agar setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah kedatangan sejumlah warga SAD ke Kantor Bupati Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa kedatangan warga SAD pada Mei 2026 berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai bantuan pemerintah senilai Rp1,4 miliar. Pemkab menyebut persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi mengenai bentuk bantuan, bukan semata-mata aksi unjuk rasa.
Namun, di tengah dinamika tersebut, muncul pula berbagai laporan dan informasi mengenai konflik antara sebagian oknum SAD dengan masyarakat maupun pihak lainnya. Kondisi ini membuat masyarakat meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah tegas agar konflik tidak terus berkembang.
Di sejumlah wilayah, konflik antara masyarakat lokal dan komunitas SAD bukan merupakan persoalan baru. Sejarah kehidupan masyarakat SAD di Merangin juga menunjukkan bahwa persoalan ruang hidup, perubahan lingkungan, lahan, serta hubungan dengan masyarakat sekitar pernah menjadi sumber konflik sosial.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan keamanan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya komunikasi, pendampingan, serta penyelesaian akar persoalan yang melatarbelakangi konflik.
Meski demikian, pendekatan sosial tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Jika terdapat individu yang melakukan kekerasan, pemerasan, penganiayaan, membawa senjata secara ilegal, ataupun melakukan tindakan melawan hukum lainnya, proses hukum harus tetap berjalan.
Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sebagian warga SAD dalam aktivitas ilegal, termasuk dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Persoalan ini penting diusut karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal dan menciptakan ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan masyarakat yang berada di lapangan.
Sorotan lain muncul dari informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang oknum wartawan oleh sekelompok orang yang disebut berjumlah sekitar 15 orang di wilayah Desa Sungai Ulak.
Korban disebut mengalami luka serius, termasuk dugaan patah gigi. Peristiwa tersebut, apabila benar terjadi, merupakan persoalan serius karena kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Terbaru, pada Jumat (28/8/2026), masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya video keributan antara sejumlah warga yang disebut sebagai SAD dengan beberapa anggota TNI di kawasan PT Sari Aditya Loka (SAL), Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Dalam video berdurasi lebih dari dua menit yang beredar di media sosial, terlihat sekelompok warga menyudutkan seorang anggota TNI. Beberapa anggota lainnya tampak berupaya melerai keributan tersebut. Dalam rekaman juga terlihat benda yang diduga senjata tajam.
Sementara penyebab pasti kejadian masih menunggu keterangan lengkap dari pihak-pihak terkait. Salah satu informasi yang beredar menyebut keributan diduga berkaitan dengan pengambilan video ketika warga SAD mengambil buah sawit, tetapi kronologi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Peristiwa tersebut tentu menjadi perhatian serius mengingat konflik yang melibatkan masyarakat sipil dan aparat dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
Masyarakat Kabupaten Merangin dan daerah sekitarnya kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat latar belakang suku, kelompok, status sosial, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan generalisasi terhadap seluruh komunitas SAD. Tindakan sejumlah individu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyudutkan seluruh masyarakat adat.
Pemerintah dan aparat harus mampu membedakan antara persoalan adat, konflik sosial, dan tindak pidana. Ketiganya membutuhkan penanganan yang berbeda.
Jika benar terdapat oknum yang melakukan penganiayaan, pemerasan, intimidasi, penggunaan senjata secara ilegal, ataupun terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Sebaliknya, apabila terdapat masyarakat SAD yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, atau konflik akibat persoalan lahan dan ruang hidup, mereka juga berhak memperoleh perlindungan hukum.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa konflik antara masyarakat SAD, warga lokal, perusahaan, maupun aparat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, TNI, Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan SAD perlu duduk bersama mencari penyelesaian yang konkret.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang antarkelompok, melainkan kepastian hukum dan rasa aman.
Tidak boleh ada pihak yang merasa dirinya berada di atas hukum. Tetapi pada saat yang sama, tidak boleh pula sebuah komunitas dihukum secara kolektif hanya karena perbuatan sejumlah oknum.
Dengan langkah tegas, transparan, dan adil, konflik di tengah masyarakat diharapkan tidak kembali berulang dan Kabupaten Merangin maupun Sarolangun tetap menjadi wilayah yang aman bagi masyarakat, aparat, pelaku usaha, serta insan pers.







