MERANGIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko menggelar Rapat Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) di wilayah Kabupaten Merangin pada Senin (22/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Efektif dan Berkeadilan” tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para aparat penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB Acep Sopian Sauri, Kapolres Merangin Kiki Firmansyah Effendi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Hakim, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin Risdiansyah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan coffee morning yang menjadi wadah diskusi dan koordinasi antarinstansi dalam memperkuat sinergi penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIB Bangko Heri menyampaikan bahwa seluruh unsur yang tergabung dalam SPPT memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang terintegrasi.
“Kita berada dalam satu sistem peradilan pidana terpadu. Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, Pengadilan sebagai lembaga yang mengadili, dan Lapas sebagai ujung tombak pembinaan warga binaan. Karena itu, koordinasi yang baik menjadi sangat penting agar seluruh proses berjalan efektif,” ujarnya.
Menurut Heri, salah satu hasil kesepakatan rapat adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin untuk membantu pembangunan ruang tahanan khusus perempuan, ruang tahanan anak, serta blok isolasi di Lapas Kelas IIB Bangko.
“Fasilitas tersebut masih sangat terbatas. Kami berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah sehingga proses penitipan tahanan perempuan maupun anak tidak lagi mengalami kendala dan pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB, Acep Sopian Sauri, SH., MH., mengatakan bahwa pembaruan dalam KUHAP memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana alternatif sehingga dapat mengurangi kepadatan penghuni lapas.
“KUHAP yang baru mendorong penerapan pidana alternatif seperti pidana sosial maupun pengawasan sehingga dapat meminimalisir overkapasitas. Namun demikian, keberadaan ruang tahanan perempuan dan anak tetap menjadi kebutuhan mendesak karena sesuai aturan mereka harus dipisahkan dari tahanan dewasa. Kami sangat mendukung usulan pembangunan fasilitas tersebut,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Hakim menyatakan pihaknya siap terus memperkuat koordinasi bersama seluruh aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sinergi antarpenegak hukum harus terus dijaga. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan harus berjalan selaras agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Risdiansyah, ST., MM., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebutuhan pembangunan fasilitas di Lapas Kelas IIB Bangko sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran daerah.
“Kami akan melakukan kajian teknis terhadap kebutuhan yang disampaikan. Tentunya pembangunan fasilitas pemerintah harus melalui tahapan perencanaan dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Selain rapat koordinasi, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., juga memberikan arahan dan motivasi di hadapan ratusan warga binaan pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Kapolres mengajak seluruh narapidana menjadikan masa pembinaan sebagai momentum memperbaiki diri agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah bebas nanti.
Usai memberikan arahan, Kapolres bersama rombongan Forkopimda dan para pejabat yang hadir meninjau langsung sejumlah blok hunian warga binaan. Rombongan juga mengunjungi lokasi bimbingan kerja (Bimker) untuk melihat berbagai program pembinaan keterampilan yang dijalankan Lapas Kelas IIB Bangko sebagai bekal bagi warga binaan setelah selesai menjalani masa pidana.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh unsur Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendorong tersedianya sarana dan prasarana pemasyarakatan yang memadai demi mewujudkan penegakan hukum yang efektif, humanis, dan berkeadilan.







