MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Keresahan warga terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan Unit 5, Desa Panca Bakti, Pasar 4, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menguat.
Kawasan yang disebut-sebut menjadi lokasi prostitusi itu kini juga disorot lantaran muncul dugaan adanya peredaran minuman keras hingga narkotika.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat bahkan menyebut nama “AE” yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi masyarakat dan belum terverifikasi melalui proses hukum maupun keterangan resmi aparat penegak hukum.
Jika informasi itu benar, persoalannya tentu bukan lagi sekadar soal penyakit sosial. Dugaan peredaran narkotika di tengah permukiman masyarakat merupakan persoalan serius yang semestinya mendapat perhatian dan tindakan tegas aparat.
Warga mempertanyakan, sampai kapan aktivitas yang meresahkan tersebut dibiarkan?
“Kalau memang ada dugaan prostitusi, miras dan narkoba, kami berharap jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada kejadian besar. Masyarakat sudah resah,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan semakin menjadi karena aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut disebut-sebut sudah menjadi pembicaraan masyarakat sekitar.
Publik pun kini menunggu langkah Polsek Sungai Bahar dan Polres Muaro Jambi untuk turun langsung melakukan pengecekan, mengumpulkan informasi, serta memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Sebab, apabila benar terdapat jaringan peredaran narkotika, pertanyaannya sederhana: siapa yang bermain, dari mana barang masuk, siapa yang mengedarkan, dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung?
Sebaliknya, apabila tudingan masyarakat tersebut tidak benar, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi fitnah dan keresahan berkepanjangan di tengah warga.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika dugaan aktivitas ilegal tumbuh di lingkungannya.







