MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Aparat Polres Merangin berhasil mengamankan sekitar tiga ton minyak solar bersubsidi yang diduga milik seorang pengusaha alat berat berinisial YLI alias Mcim, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula saat petugas menghentikan kendaraan pengangkut solar di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Tabir. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir beserta rekannya mengaku bahwa solar subsidi tersebut dibawa dari Sungai Manau dan diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Benar bang, kami hanya sopir yang membawa minyak solar ini dari Sungai Manau menuju Tabir. Saat di Desa Mentawak kami dihentikan petugas,” ujar sopir saat diwawancarai.
Berdasarkan keterangan di lapangan, minyak solar bersubsidi tersebut diduga milik YLI alias Mcim, yang dikenal sebagai pengusaha alat berat sekaligus Direktur PT Apalai Perkasa.
Saat dikonfirmasi, YLI alias Mcim belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan kepemilikan solar bersubsidi tersebut. Ia mengaku sedang berada di rumah sakit.
“Saya sedang di rumah sakit mengurus keluarga, belum sempat memikirkan hal lain. Nanti sore saja,” ujar YLI singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Merangin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut. (Andi Saputra)







