Sopir Dan Kernet Truk Bermuatan 6 Ton Solar Ilegal Diamankan Polres Batang Hari

  • Whatsapp

BATANG HARI.(Benuajambi.com)-Polres Batang Hari melalui Polsek Bajubang telah menangkap dua orang pembawa minyak ilegal dari Bayat Kec. Bayung lincir Muba Sumsel yang akan dikirim Mersam

Dua orang tersebut  mengangkut 6.000 liter minyak illegal yang sudah menjadi solar dengan menggunakan Truck  pada Jumat 08 Oktober 2021, sekira pukul 21.30 wib

Bacaan Lainnya

Kapolres Batang Hari AKBP Heru Ekwanto SIK menyampaikan kepada Media (09/10)” bahwa pihak Polres Batang Hari dan jajarannya Polsek Bajubang telah mengamankan dua orang pembawa minyak solar olahan tanpa dokumen alias ilegal di
Jalan lintas Bajubang – Muara Bulian Km 50 Kel. Bajubang Kec. Bajubang Kab. Batang Hari

Penangkapan terjadi Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 wib , saat anggota Polsek Bajubang melaksanakan patroli rutin di jalan lintas Bajubang – Muara Bulian, lalu setibanya di KM 50 Kel. Bajubang Kec. Bajubang Kab. Batang Hari, petugas melihat mobil truck warna kuning secara mencurigakan melintas dari arah Tempino, kemudian kendaraan tersebut diberhentikan

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata truck tersebut diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin, selanjutnya orang, kendaraan dan barang di bawa ke Mapolsek Bajubang untuk diamankan”

Dari penangkapan tersebut Polsek Bajubang mengamankan barang bukti
1 unit mobil truck mitsubishi warna kuning dengan No. Pol : BG 1401 AW, serta 6 tedmon untuk menampung minyak

Dua orang tersangka yakni
AL, 44 Thn, agama islam, laki-laki, pekerjaan supir, alamat RT 01 Rw 02 Desa Bengkong Indah Kec. Srai Atas Kab. Barelang Prop. Batam, dan
AM, 31thn, agama Islam, kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta (kernet) ,Desa Tanjung Tambak Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir Prop. Sumsel

Dijelaskan lagi oleh Kapolres bahwa
“Minyak solar masakan tersebut di ambil dari pemilik masakan an. R, yang berlokasi di desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Muba Prop Sumsel

Minyak akan di bawa ke rumah (A) di desa Rantau Gedang Kec. Mersam Kab. Batanghari

Sementara ini ( A) memperkerjakan 2 orang tersebut sebagai supir dan kernek untuk membeli dan membawa minyak dari (R), dengan menggaji mereka masing-masing 100 ribu rupiah tiap trip

Menurut pengakuan, pelaku pembawa minyak tersebut sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali” pungkas Kapolres(D/Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *