Terkesan Mengabaikan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Kecamatan Tabir “Cuek” Kesepakatan Bersama dan Perda Kab. Merangin.

  • Whatsapp

Tabir.Merangin.(Benuajambi.com) – Belum mulai musim kampanye baliho para caleg sudah mulai banyak bertebaran di fasilitas publik, berdasarkan kesepakatan bersama Bawaslu, KPU, Intansi Dinas Pemkab Merangin dan Partai Politik, yang ada di kabupaten Merangin maka di lakukan penertiban alat peraga kampanye yang di mulai pada tanggal 08-10 November 2023.

Di tingkat kecamatan penertiban ini melibatkan beberapa element lembaga seperti, PPK, Panwaslucam, Polsek, Koramil, dan Pemerintah Kecamatan.

seluruh elemen yang harusnya saling bersinergi ini namun tidak terjadi di Kecamatan Tabir, pasalnya Camat dan Sekcam Tabir terkesan tidak peduli dengan penertiban Alat peraga kampanye (APK).

Seperti yang di katakan oleh Ketua Panwaslucam Tabir Herman Plani, S. Pd menyampaikan bahwa camat dan sekcam seakan menghindar ketika di minta untuk melaksanakan kegiatan ini, bahkan terkesan berkomplotan dengan para caleg yang akan berkompetisi.

“Dari kemarin kami berkordinasi terkait APEL dan pelaksanaan penertiban APK/APS namun kami mengalami kesulitan, beberapa kali kami menghubungi camat namun tidak di tanggapi, dan beliau pun tidak berada di kantor pada saat jam kerja, begitu pula dengan sekcam, padahal ini jelas merupakan kesepakatan bersama antara Bawaslu, Kpu, Polres Pemkab Merangin, dan beberapa instansi lainnya namun tak diindahkan oleh Camat Tabir” ucapnya

ungkapan kekecewaan juga di ungkapkan melalui cuitan status Facebook dari salah satu Kordiv Panwaslucam Tabir juga sedikit menyindir kinerja camat tabir.

“TERIMA KASIH SAYA UCAPKAN KEPADA UNSUR MUSPIKA KECAMATAN TABIR, TERKHUSUS UNTUK SEKCAM DAN CAMAT YANG TUTUP MATA,” ucap Muhammad Saleh kordiv PPPS di unggahan laman status Facebook pribadinya. (ran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *