MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi,sita 2060 bungkus yang diduga rokok ilegal dan minuman keras pada Jum’at (11/03) malam.
Kapolres Muaro Jambi AKBP yuyan Priatmaja S.I.K.,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi Menyampaikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi menyita 2060 bungkus rokok yang diduga ilegal dengan berbagai merk dan minuman keras di toko Kevin Hik Tapana Tan(56) yang berada , Jl. Jambi – Palembang Desa Pondok Meja Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi
Lanjut Kasi Humas penangkapan tersebut dilakukan saat tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi sedang melakukan patroli diwilayah Mestong”kata Kasi Humas
Barang bukti berupa rokok dan minuman keras dari toko milik Kevin Hik Tapana Tan sudah kita amankan di Mapolres Muaro jambi,dan pemilik toko masih dalam pemeriksaan lebih lanjut satreskrim polres Muaro Jambi.”kata Kasi Humas Saat dikonfirmasi Rabu 23/03/22 (Red)