Diduga Kades Sungai Bulian Korupsi Dana PMT Posyandu dan Manipulasi SK KPM

  • Whatsapp

MERANGIN, BENUAJAMBI.COM — Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, warga Desa Sungai Bulian, Kecamatan Tabir Timur, mengungkap adanya indikasi pemotongan dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) posyandu balita serta manipulasi Surat Keputusan (SK) Kader Pembangunan Manusia (KPM). Praktik lancung tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Sungai Bulian, Assarpi, yang bekerja sama dengan sejumlah kader yang mendistribusikan langsung bantuan kepada para penerima manfaat.

Dugaan pemotongan ini mencuat karena bantuan bahan makanan tambahan yang diterima warga dinilai jauh tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan dalam APBDes.

Bacaan Lainnya

Perbedaan mencolok antara realisasi barang di lapangan dan laporan keuangan desa ini diperkuat oleh rincian belanja serta unggahan para kader posyandu di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PMT posyandu balita tersebut dianggarkan sebesar Rp15 juta per tahun yang bersumber dari APBDes Murni.

“Barang yang dibagikan tidak sesuai dengan besaran anggaran. Hal itu ditunjukan dari rincian belanja dan postingan para kader posyandu,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, (23/9/2026).

Selain persoalan PMT balita, kecurigaan warga juga diarahkan pada pengelolaan dana KPM yang mencapai Rp17.200.000. Diduga kuat ada praktik kongkalikong “di balik layar” yang dilakukan oleh oknum tertentu. Pasalnya, nama-nama yang tercantum dalam SK KPM yang dilaporkan ke kabupaten tidak sinkron dengan struktur riil oknum yang bekerja melayani masyarakat di lapangan.

“Sedangkan untuk kader KPM diduga adanya kerja sama di balik layar karena antara SK yang dilaporkan ke kabupaten tidak sesuai dengan para oknum yang kerja di lapangan. Untuk dana KPM sebesar Rp17.200.000,” jelas sumber tersebut.

Menanggapi carut-marut administrasi dan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, tinjauan dari aspek Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa sebuah keputusan pejabat yang cacat prosedur memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Secara yuridis, SK yang dibuat dengan cara memalsukan data, tanda tangan, atau melanggar prosedur yang sah berstatus batal demi hukum atau null and void.

Artinya, segala akibat hukum, pengangkatan jabatan, maupun hak keuangan yang terbit dari SK palsu tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal dan wajib dibatalkan secara administratif.

Landasan hukum mengenai keabsahan administrasi pemerintahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 52 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa keabsahan Keputusan didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar.

Lebih lanjut, Pasal 56 dan Pasal 57 menegaskan bahwa keputusan yang cacat hukum terutama yang melibatkan pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan wajib dicabut atau dinyatakan tidak sah oleh pejabat yang bersangkutan atau atas perintah instansi pengawasan yang lebih tinggi.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sungai Bulian, Assarpi, sulit di temui dan dihubungi. (Ran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *