Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polres Merangin Ubah dan Sosialisasi Lintasan Uji Praktik SIM C

  • Whatsapp

Kabar Merangin – Polres Merangin, Jambi telah menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktik SIM C. Hal ini sesuai dengan adanya keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, untuk seluruh Polres jajaran Polda Jambi yang menerbitkan SIM C.

Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian angka 8 (delapan) dalam pelaksanaan praktik SIM C.

“Kami telah menghilangkan ujian angka delapan dalam pelaksanaan praktik SIM C sesuai dengan petunjuk Pimpinan,” tutur Ruri Roberto Rabu (16/8/2023).
Selain menghilangkan ujian angka delapan pada praktik untuk Surat Ijin Mengemudi C, Polres Merangin juga melaksanakan sosialisasi rute terbaru dalam pelaksaan ujian praktek SIM C di masyarakat.

“Selain itu, Polres Merangin juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C,” terang Ruri.
Kapolres Merangin berharap agar pemohon lebih menyiapkan diri dalam menghadapi ujian teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM, dan belajar serta berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti tes.

“Kami menghimbau agar pemohon SIM menyiapkan diri untuk ikut ujian praktik. Silakan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman belakang Polres Merangin,” ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Sebagai informasi, ujian praktik dilaksanakan setelah pemohon SIM lulus pada ujian teori yang meliputi penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan etika berlalu lintas.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Merangin AKP Bambang Soesatyo menambahkan bahwa ujian teori bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” pungkas Bambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *