Viral Oknum Kades Berinisial AI Diduga Pimpin Rapat Kordinasi Uang Portal Ilegal Drilling Di Desa Bungku

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Aktivitas Minyak Ilegal Di desa Bungku KM.51 Kecamatan Bajubang masih beroperasi diduga ada keterlibatan Oknum Kepala Desa setempat.

Seakan kebal hukum dan direstui Oknum Pejabat Tinggi Pemerintah Desa ,Para Pemain ilegal drilling dengan leluasa beraktivitas.

Bacaan Lainnya

Ada uang ratusan ribu yang dikeluarkan oleh para pemain untuk bisa membawa minyak mentah keluar dari desa Bungku kecamatan Bajubang.

Dari data yang didapat dan Viral di Media Sosial , Oknum Kepala Desa Bungku Berinisial AI mengumpulkan para Pemain minyak ilegal yang dihadiri Ketua Rt. Kunangan Jaya II Dan Kunangan Jaya I,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Lembaga Adat, Ketua LPM, Kepala Dusun V Kunangan Jaya II,dan Kasi Pemerintahan dan Trantib Desa Bungku.

Rapat yang digelar pada hari Sabtu 11 Mei 2024 (Pagi) yang dipimpin langsung Oknum Kades Bungku Berinisial AI.

Dalam surat tersebut juga berbunyi:
Adapun materi atau pembahasan dan kesepakatan yang disampaikan pada Pagi hari ini adalah sebagai berikut:

1. Penetapan nama-nama Portal dan Besaran setiap Portal Pada Kunangan Jaya I Dan II Desa Bungku.

2. Tindak lanjut Penetapan dan penerapan Sistim pungutan Portal akan di adakan pertemuan Intern bersama pengurus Portal dan Pemuda Dusun IV Kunangan Jaya I Dan Dusun V Kunangan Jaya II.

3. Peserta Musyawarah sepakat bahwasanya Penghapusan yang mengatasnamakan Portal Bukit 12.

4. Peserta Musyawarah Sepakat bahwasanya saat Musim Hujan Armada angkutan di Larang melintas/Melewati jalan tersebut dan,

5. Apabila dengan sengaja melewati/Melintas jalan tersebut dalam keadaan Cuaca Hujan, maka akan di kenakan Sanksi sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah).

Setelah dilakukan pembahasan dari materi, maka di tetapkan lah secara kesepakatan bersama yaitu:

1. Portal Rt 29 sebesar Rp 300.000

2. Portal Rt 31 sebesar Rp 400.000

3. Portal Rt 19 sebesar Rp 250.000

4. Portal Rt 20. sebesar Rp 250.000

5. Portal Pemuda bersama sebesar Rp 200.000

6. Portal Pemuda 31 sebesar Rp 200.000

7. Portal Sungai Kandang sebesar Rp 500.000.

Beredarnya Surat tersebut memperkuat Dugaan Aktivitas Ilegal Drilling di Kabupaten Batang Hari Masih terus berlangsung dengan Saat Ini.

Saat dikonfirmasi AI Oknum Kades melalui Pesan Singkat WhatsApp oleh Media Ini belum merespon terkait surat tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *