Tiga Satpam Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Langkah Polres Batanghari

  • Whatsapp

JAMBI – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan tiga petugas keamanan (satpam) PT Delimuda Perkasa (DMP), yakni Muklisin, Ade Bintang Dwi Pratama, dan Mhd. Fatthir Rayyan Sahputra, ditunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (7/9/2026), dipimpin hakim tunggal Sultan Agung. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, yakni Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Batanghari, tidak hadir dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Sidang ditunda hakim tunggal karena pihak termohon dari Polres Batanghari tidak hadir pada sidang pertama,” ujar Murniyanti SH, kuasa hukum para pemohon, didampingi Grace Simbolon SH, Ajeng Nurlarasita SH, dan Wisnu Eka Saputra SH MH.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa di areal perkebunan PT DMP, Blok D9, pada 14 Agustus 2026. Tiga satpam perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Batanghari.

Kuasa hukum mempertanyakan rangkaian proses hukum tersebut. Advokat Frandy Nababan yang mendampingi ketiganya menyebut, para satpam awalnya menjalankan tugas pengamanan ketika menemukan seorang pria bernama Allazi berada di areal perkebunan.

Menurut keterangan kuasa hukum, saat ditemukan, Allazi membawa egrek dan tojok. Di sekitar lokasi juga terdapat buah sawit.

Ketika hendak diamankan, Allazi disebut melakukan perlawanan dengan mengarahkan tojok kepada petugas keamanan. Terjadi kontak fisik dalam proses pengamanan tersebut.

Para satpam kemudian membawa Allazi ke Polsek Mersam untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melaporkan kejadian yang berlangsung di lokasi.

Di Polsek Mersam, persoalan tersebut kemudian diarahkan pada penyelesaian secara damai. Para pihak disebut membuat pernyataan dan kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.

Namun, sehari berselang, tepatnya 15 Agustus 2026, laporan terhadap tiga satpam dibuat di Polres Batanghari.

Pada 16 Agustus 2026, ketiga satpam datang secara kooperatif ke Polres Batanghari untuk memberikan keterangan. Menurut kuasa hukum, mereka kemudian tidak diperbolehkan meninggalkan kantor kepolisian dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Ketiganya yakni Muklisin Bin Saiful, Ade Bintang Dwi Pratama Bin Ardiansyah, dan Mhd. Fatthir Rayyan Sahputra Bin Surya Darma.

Rangkaian tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum melalui permohonan praperadilan.

Frandy Nababan dan tim hukum mempertanyakan mengapa peristiwa yang sebelumnya telah ditangani di Polsek Mersam kemudian kembali diproses di tingkat Polres Batanghari hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

“Polisi itu satu kesatuan. Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri adalah bagian dari institusi yang sama,” ujar Frandy.

Kuasa hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebut Polri sebagai Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam menjalankan perannya.

Menurut kuasa hukum, prinsip tersebut perlu dilihat dalam konteks penanganan satu rangkaian peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus 2026.

“Tidak boleh ada dua proses peradilan dalam satu peristiwa yang sama,” tegasnya.

Soroti Dugaan Rekayasa Perkara

Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya dugaan rekayasa dalam konstruksi perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan menjadi bagian yang mereka minta diuji melalui mekanisme hukum.

Menurut Frandy, inti persoalan bukan semata-mata pasal yang dikenakan kepada ketiga satpam, melainkan proses penanganan perkara sejak awal.

Pihaknya mempertanyakan mengapa peristiwa yang sebelumnya ditangani di Polsek Mersam dan telah menghasilkan kesepakatan perdamaian kemudian kembali muncul sebagai perkara di Polres Batanghari.

“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Peristiwa yang sama telah diproses di Polsek, kemudian muncul kembali di Polres dan berujung pada penetapan tersangka serta penahanan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut PT DMP bersama petugas keamanan sempat mendatangi Polres Batanghari untuk melaporkan dugaan pencurian yang disebut menjadi awal persoalan. Namun, menurut mereka, laporan tersebut tidak diterima.

Sebaliknya, laporan terhadap tiga satpam kemudian diproses.

Kondisi itu, menurut kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

Praperadilan Uji Sah atau Tidaknya Proses

Selain mempersoalkan konstruksi perkara, kuasa hukum juga menguji prosedur penangkapan dan penahanan terhadap ketiga satpam.

Mereka menyebut para pemohon datang ke Polres Batanghari secara kooperatif untuk memenuhi proses hukum. Kuasa hukum juga menyatakan ketiganya tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.

Karena itu, menurut kuasa hukum, prosedur penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan menjadi bagian penting yang akan diuji dalam praperadilan.

“Kami tidak meminta siapa pun kebal terhadap hukum. Kami hanya meminta satu hal: kalau ini satu peristiwa, maka lihatlah sebagai satu peristiwa secara utuh,” ujar Frandy.

Selain mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian, kuasa hukum juga telah membawa persoalan tersebut ke Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI.

Kepada Kompolnas, mereka meminta persoalan penanganan perkara tersebut diperiksa dari aspek profesionalitas, objektivitas dan proporsionalitas.

Sedangkan kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum meminta fungsi pengawasan dilakukan agar penanganan perkara berjalan objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Kini, proses hukum terhadap tiga satpam tersebut memasuki tahapan praperadilan. Melalui forum itu, kuasa hukum meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan terhadap para pemohon, termasuk terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

Adapun berbagai dugaan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan dalil dari pihak pemohon yang akan diuji dalam proses persidangan. Sementara itu, pihak kepolisian sebagai termohon belum memberikan tanggapan dalam sidang perdana yang ditunda tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *