VA Eks Kepala Dinas Pendidikan Jambi Dilimpahkan dalam Kasus Korupsi DAK SMK

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu, 23 Juli 2026.

Pelimpahan tahap II itu menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

Tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing VA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2022, B, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta DH, pihak swasta yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan tersebut.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jambi. Setelah dinyatakan layak, mereka diberangkatkan menggunakan mobil tahanan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

“Hari ini kami melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Agung.

Selain para tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar, empat bidang tanah yang berada di Jawa Barat, serta 97 dokumen yang akan menjadi alat bukti dalam persidangan.

Penyidik menduga penyimpangan dalam proyek pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi.

Menurut Naoly, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi di Sengeti.

“Saat ini tim jaksa sedang menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Naoly.

Ia mengatakan, setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum kini berlanjut ke persidangan guna menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *