MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Dugaan perusakan sekaligus pembongkaran aset milik Perusahaan CV. Niaso Bio Energy yang bergerak di bidang ekspor mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini bahkan berbuntut pada laporan terhadap seorang oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pihak perusahaan CV. Niaso Bio Energy mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar setelah sejumlah fasilitas dan aset di area operasional diduga dibongkar serta diangkut oleh pria berinisial AS bersama seorang oknum polisi yang turut mengawal aktivitas di perusahaan tersebut sebagaimana dilaporkan pihak perusahaan.
Law Firm Ade Fitra Setiyadi & Partners Kuasa hukum perusahaan membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diajukan dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polresta Jambi.
Menurutnya, laporan pertama kali disampaikan melalui aplikasi pengaduan resmi milik Kadivpropam Polri pada 17 Juli 2026 malam.
Alhamdulillah, laporan kami mendapat respons sangat cepat. Pada Senin (20/7/2026), laporan sudah dikonfirmasi, diterima melalui Polda Jambi, lalu diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Polresta Jambi” ujar Ade Fitra Setiyadi, Selasa 21 Juli 2026
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sistem pengaduan digital yang disediakan Divpropam Polri karena dinilai memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.
“Kami mengapresiasi aplikasi pengaduan milik Kadivpropam Polri. Responsnya cepat, alurnya jelas, dan pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan. Ini menunjukkan adanya komitmen transparansi dan pengawasan internal di tubuh Polri,” katanya.
Ade menjelaskan, laporan terhadap oknum polisi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya saat berada di area perusahaan.
Menurutnya, oknum itu beberapa kali memasuki lokasi perusahaan dengan mengenakan seragam dinas dan diduga turut mengawal aktivitas yang dilaporkan sebagai dugaan pencurian aset.
Dalam proses pemeriksaan, pelapor dari pihak perusahaan beserta sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Paminal Propam Polresta Jambi pada Senin (20/7/2026) malam.
Berdasarkan keterangan kliennya, oknum polisi tersebut mengaku berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Namun, pihak perusahaan mengaku merasa janggal karena rombongan yang masuk ke area perusahaan justru membawa peralatan pemotong besi.
Klien kami tidak bisa berbuat banyak karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.
Namun mereka melihat adanya aktivitas pemotongan besi hingga pengangkutan aset keluar dari area perusahaan yang diduga mendapat pengawalan dari oknum tersebut,” jelasnya.
Pekerja yang bertugas di lokasi kemudian melaporkan kejadian itu kepada manajemen perusahaan.
Laporan selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, personel Polsek Maro Sebo mendatangi lokasi dan memasang garis polisi (police line) di area perusahaan.
Namun, menurut kuasa hukum, tidak lama setelah police line dipasang,oknum tidak bertanggung jawab kembali memasuki lokasi.
Dan merusak garis polisi yang telah dipasang, kemudian kembali mengambil material atap serta memotong tangki milik perusahaan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan oleh Paminal Propam Polresta Jambi masih berlangsung.
Pihak perusahaan berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







