JAMBI.(Benuajambi.com)-Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Pengoplosan Gas Subsidi di kota Jambi Lima orang ditetapkan Sebagai Tersangka.
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi ke Non subsidi disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr.Bambang Yugo Pamungkas S.H.,S.I.K.,M.S.I didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution melalui Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Jum’at 02/08/24.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr.Bambang Yugo Pamungkas Tindak Pidana ini di bulan Juni dengan TKP pengoplosan Di Rt.42 Wilayah Kenali Besar Kota Jambi.
Gas Subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada dikota Jambi, kemudian Tabung Gas 3 Kg yang didapat Di Suntikkan Secara Manual Ke Tabung Gas Non Subsidi.
Tabung Non Subsidi Yang berisi Langsung dibawa pelaku dan di perjual belikan ke luar kota,dengan harga diluar standar, aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 Bulan”kata Kombes Pol Bambang
“Di lakukan secara Manual dengan alat sederhana “Untuk tabung sendiri Dibeli oleh Para Pelaku Dari agen atau pangkalan Gas di Jambi.
Lima Pelaku yang diamankan termasuk dua orang Anak anak dibawah umur yang di Pekerjakan.
Pelaku yang diamankan Berinisial DS merupakan Pemilik Gudang, sedangkan MA Dan IR berkerja sebagai Pengoplos.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan Ratusan Tabung Gas 3 Kg,dan Tabung gas 12 Kg, Kendaraan Roda Empat,dan alat Suntik manual yang dipakai untuk Mengoplos”ungkapnya
(Ardi)