Polemik Stockpile Pasir Penyengat Olak, Pemuda Pancasila: Jangan Cuma Klaim, Buktikan dengan Pemeriksaan

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan (stockpile), hingga perdagangan pasir di sepanjang jalur Aur Duri–Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.

Ketua MPC Pemuda Pancasila, Erwin, meminta dinas dan instansi terkait memastikan legalitas setiap aktivitas usaha yang berada di kawasan tersebut. Menurut dia, verifikasi tidak cukup hanya melihat aktivitas operasional di lapangan, tetapi juga harus mencakup perizinan, tata ruang, dokumen lingkungan, hingga asal-usul material pasir yang ditimbun dan diperjualbelikan.

Bacaan Lainnya

“Langkah penting untuk memastikan setiap aktivitas penambangan maupun stockpile pasir yang beroperasi di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan hidup, tata ruang, serta ketentuan lain yang berlaku,” ujar Erwin.

Ia menilai, kejelasan asal material menjadi salah satu poin penting yang perlu dipastikan. Terlebih jika pasir yang ditimbun berasal dari lokasi pertambangan tertentu.

Karena itu, menurut Erwin, instansi berwenang perlu memastikan status perizinan usaha, dokumen lingkungan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, hingga legalitas kegiatan penambangan yang menjadi sumber material.

Namun, Erwin juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi terkait aktivitas stockpile. Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, sebaiknya dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Di sisi lain, Erwin menyebut penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi sejalan dengan keterangan Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan.

Menurutnya, pihak DLH telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi stockpile tersebut.

“Sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan yang juga mencakup permintaan untuk melakukan pengujian terhadap debu dan getaran yang ditimbulkan dari aktivitas stockpile. DLH Muaro Jambi dan DLH Provinsi menyatakan aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang diwajibkan,” jelas Erwin.

Erwin menegaskan, berdasarkan keterangan DLH Muaro Jambi dan DLH Provinsi Jambi, aspek lingkungan serta pemenuhan ketentuan pada aktivitas stockpile tersebut telah diperiksa oleh instansi terkait.

Meski demikian, ia meminta keluhan masyarakat mengenai debu, getaran maupun dugaan kerusakan rumah tetap ditindaklanjuti secara objektif apabila disertai bukti dan laporan yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada keluhan masyarakat, tentu tetap harus ditindaklanjuti secara objektif. Jangan hanya berdasarkan klaim sepihak. Harus ada pemeriksaan dan pengujian yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Erwin, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Aktivitas usaha tetap dapat berjalan, namun pada saat yang sama hak dan kenyamanan masyarakat sekitar juga harus mendapat perhatian.

Dengan adanya pemeriksaan dari instansi terkait, polemik aktivitas stockpile pasir di kawasan Penyengat Olak diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan data, hasil pengujian serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting semuanya terang. Legalitasnya jelas, kewajiban lingkungannya terpenuhi, dan masyarakat juga tidak dirugikan,” pungkas Erwin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *